Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Perlu Ada Standarisasi Jelas Soal Gaji Guru Honorer

Bambang S
Terakhir diupdate: 25 November 2021 13:30 1:30 pm
Bambang S
Dipublikasikan 25 November 2021 13:30
Bagikan
Ahmad suparji tanggapi Pencabutan lampiran investasi miras
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad
Bagikan

Hidayatullah.com — Pada momentum Hari Guru Nasional 2021 ini Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong adanya kepastian hukum soal gaji guru honorer atau bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebutkan, aturan tersebut bisa ditegaskan melalui Peraturan Presiden.

“Melalui aturan tersebut, hak-hak dan kesejahteraan guru honorer atau non PNS di SD Negeri, Madrasah atau sekolah swasta terjamin. Regulasi tersebut juga mendorong kepastian hukum terhadap mereka,” kata Suparji dalam keterangan pers, Kamis (25/11/2021).

Menjamin kebutuhan hidup bagi guru juga cara negara ‘berterima kasih’ kepada pahlawan tanpa tanda jasa itu. Sebab, apa yang dilakukan oleh guru merupakan tugas mulia yang bertujuan mewujudkan cita-cita nasional kita.

Ia mengungkapkan, aturan mengenai gaji guru sudah ada pada Pasal 14 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, Suparji mensinyalir pasal di atas belum diimplementasikan secara maksimal.

“Pasal itu berbunyi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena ini belum maksimal, maka perlu aturan turunan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Indikasi tidak maksimalnya penerapan pasal di atas adalah gaji guru honorer yang berbeda-beda di setiap daerah. Lalu besarannya pun rata-rata tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka.

“Sehingga tidak sedikit yang masih harus bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan. Sebenarnya ini sangat ironi karena guru adalah profesi mulia,” ulasnya.

Di samping itu, momentum hari guru juga patut dijadikan evaluasi mengingat adanya pengajar yang melakukan pidana di lingkungan pendidikan. Misalnya adanya dugaan pelecehan seksual di salah satu perguruan negeri dan beberapa sekolah.

“Guru dan pengajar merupakan teladan, yang maknanya harus memberikan nilai-nilai kebaikan. Tindakan tidak terpuji harus dibuang jauh-jauh oleh seorang pendidik,” pungkasnya.

Pada sisi lain guru juga harus mendapat perlindungan jika terjadi upaya upaya hukum dari pihak-pihak yang mengkriminalisasi Guru. Akhirnya, pada momentum Hari Guru Nasional 2021ditengah situasi pandemic Covid-19 membangkitkan Guru menjadi inspirasi negeri.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:guru honorerhari guru nasionalSuparji Ahmad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hari Guru Nasional, Kemenag Terus Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Tulisan selanjutnya reuni 212 Reuni 212 Direncanakan Digelar Kembali, Dipusatkan di Patung Kuda Seberang Monas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?