Hidayatullah.com–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan telah memulai proses sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar hingga tenggat akhir 20 Juli 2020.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemenkominfo menyurati PSE lingkungan privat yang belum mendaftar ke online single submission (OSS) hingga batas waktu. Surat berisi peringatan agar PSE segera mendaftar dalam lima kerja.
“Lima hari kerja kalau tidak (dilakukan) maka proses pemblokiran sudah berjalan,” kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).
Semuel menjelaskan, Kemenkominfo sedang melakukan pendataan PSE privat dengan mengelompokan berdasarkan trafik. Pendataan PSE dengan 100 trafik terbesar dilakukan kemarin.
Pada Jum’at (22/7/2022), Kemenkominfo mulai melakukan pendataan PSE dengan 1.000 trafik terbesar di Indonesia. Berikutnya, 10 ribu trafik terbesar.
Berdasarkan pendataan 100 PSE dengan trafik terbesar di Indonesia, PSE yang belum mendaftar, di antaranya Roblox, Opera, Linkedln, Amazon, Alibaba, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, Battle.net, Counter-Strike. “Mereka diberi waktu ultimatum lima hari kerja untuk daftar, kalau tidak ini akan masuk sistem pemblokiran kita,” ujar Semuel.
Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara. PSE yang diblokir dapat mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.
Google Belum Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasibnya?
Untuk Google, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini sebelumnya sudah mendaftarkan Google Cloud. Hingga kemarin, ujar Semuel, PT Google Indonesia juga sudah mendaftarkan Youtube, Google search engine, Google Play Store dan Google Maps.
Jumlah PSE privat yang telah terdaftar hingga Kamis (21/7/2022 siang, yakni 8.276 PSE, terdiri atas PSE privat domestik 8.069 dan PSE privat asing yang berbadan hukum asing ada 207. “Ini data terakhir tapi ini kan bertambahnya cepat,” ujar Semuel.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyebutkan, pemerintah perlu membuat peraturan setingkat undang-undang untuk melindungi data dan sistem PSE privat.
“Akses terhadap data dan sistem elektronik berkaitan dengan prinsip dasar HAM, perlindungan data pribadi dan juga perlindungan rahasia dagang milik PSE,” kata dia, dilansir oleh Republika, Jum’at (22/7/2022).
Pingkan menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan sistemnya kepada pemerintah. Hal tersebut rentan terhadap pelanggaran data pribadi.
“Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Sementara, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira juga menyoroti bahwa PSE yang mendaftar wajib tunduk pada Permenkominfo 5/2020. Ia menilai, ada dua tujuan dari aturan yang mewajibkan PSE memberikan akses atas sistem dan data elektronik, yakni pengawasan dan penegakan hukum.
Hal tersebut dapat bermasalah karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan. Kondisi ini berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan.
Alia mengatakan, permintaan akses pengawasan tidak disertai kewajiban untuk meminta surat penetapan dari pengadilan negeri. Permintaan ini hanya diajukan secara tertulis dan berdasarkan penilaian kementerian/lembaga.
“Penilaian ini tidak dijelaskan rinci, kalau K/L nilai ini penting maka harus menurut,” kata dia.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri