Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kominfo Mulai Proses Sanksi Perusahaan Tak Daftar PSE, Bagaimana dengan Google?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Juli 2022 13:47 1:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Juli 2022 13:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan telah memulai proses sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar hingga tenggat akhir 20 Juli 2020.

Daftar isi
  • Google Belum Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasibnya?
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemenkominfo menyurati PSE lingkungan privat yang belum mendaftar ke online single submission (OSS) hingga batas waktu. Surat berisi peringatan agar PSE segera mendaftar dalam lima kerja.

“Lima hari kerja kalau tidak (dilakukan) maka proses pemblokiran sudah berjalan,” kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).

Semuel menjelaskan, Kemenkominfo sedang melakukan pendataan PSE privat dengan mengelompokan berdasarkan trafik. Pendataan PSE dengan 100 trafik terbesar dilakukan kemarin.

Pada Jum’at (22/7/2022), Kemenkominfo mulai melakukan pendataan PSE dengan 1.000 trafik terbesar di Indonesia. Berikutnya, 10 ribu trafik terbesar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berdasarkan pendataan 100 PSE dengan trafik terbesar di Indonesia, PSE yang belum mendaftar, di antaranya Roblox, Opera, Linkedln, Amazon, Alibaba, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, Battle.net, Counter-Strike. “Mereka diberi waktu ultimatum lima hari kerja untuk daftar, kalau tidak ini akan masuk sistem pemblokiran kita,” ujar Semuel.

Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara. PSE yang diblokir dapat mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.

Google Belum Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasibnya?

Untuk Google, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini sebelumnya sudah mendaftarkan Google Cloud. Hingga kemarin, ujar Semuel, PT Google Indonesia juga sudah mendaftarkan Youtube, Google search engine, Google Play Store dan Google Maps.

Jumlah PSE privat yang telah terdaftar hingga Kamis (21/7/2022 siang, yakni 8.276 PSE, terdiri atas PSE privat domestik 8.069 dan PSE privat asing yang berbadan hukum asing ada 207. “Ini data terakhir tapi ini kan bertambahnya cepat,” ujar Semuel.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyebutkan, pemerintah perlu membuat peraturan setingkat undang-undang untuk melindungi data dan sistem PSE privat.

“Akses terhadap data dan sistem elektronik berkaitan dengan prinsip dasar HAM, perlindungan data pribadi dan juga perlindungan rahasia dagang milik PSE,” kata dia, dilansir oleh Republika, Jum’at (22/7/2022).

Pingkan menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan sistemnya kepada pemerintah. Hal tersebut rentan terhadap pelanggaran data pribadi.

“Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Sementara, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira juga menyoroti bahwa PSE yang mendaftar wajib tunduk pada Permenkominfo 5/2020. Ia menilai, ada dua tujuan dari aturan yang mewajibkan PSE memberikan akses atas sistem dan data elektronik, yakni pengawasan dan penegakan hukum.

Hal tersebut dapat bermasalah karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan. Kondisi ini berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan.

Alia mengatakan, permintaan akses pengawasan tidak disertai kewajiban untuk meminta surat penetapan dari pengadilan negeri. Permintaan ini hanya diajukan secara tertulis dan berdasarkan penilaian kementerian/lembaga.

“Penilaian ini tidak dijelaskan rinci, kalau K/L nilai ini penting maka harus menurut,” kata dia.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:googlekominfo blokirpenyelenggara sistem elektronikpsepse lingkup privat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BNPT Klaim 33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Radikalisme
Tulisan selanjutnya jurnalis non muslim makkah Saudi Tangkap Warganya yang Fasilitasi Jurnalis Non Muslim Masuki Makkah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?