Hidayatullah.com — Empat perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya terseret bersama Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Dua di antara Pamen tersebut diketahui memiliki rekam jejak bersinggungan dengan Front Pembela Islam (FPI).
Empat perwira tersebut kini ditahan di Biro Provost Mabes Polri, lantaran diduga melanggar kode etik dan tridak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya yang dikurung di tempat khusus alias patsus di Provost Mabes Polri itu adalah 3 perwira berpangkat AKBP dan satu lagi berpangkat Kompol.
Dedi, dilansir oleh Tempo, menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jum’at malam, 12 Agustus 2022. Keempatnya diputuskan menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
Dengan penahanan 4 pamen Polda Metro Jaya itu, kini ada total ada 16 perwira Polri yang ditahan ditempatkan di patsus.
Mereka menyusul 12 polisi lainnya yang sudah ditahan. Sehingga total, ada 16 polisi yang ditahan, sebagian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Adapun keempat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri adalah:
- Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
- Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
- Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
- Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.
Dua perwira Polda Metro Jaya, selain kasus Ferdy Sambo, diketahui memiliki bersinggungan dengan FPI, mulai dari kasus Unlawful Killing KM 50 / penembakan 6 laskar FPI hingga kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS).
AKBP Handik Zusen: Komandan Pengejar dalam Unlawful Killing KM 50
AKBP Handik Zusen adalah alumni akademi kepolisian atau Akpol 2003. Handik Zusen selama ini memang sudah lama berkarier di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan jabatannya menjadi Kasubdit pada Surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018. Surat ditandangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Akhir Desember 2020, publik dihebohkan dengan insiden penembakan yang terjadi di tol Km 50 Jakarta-Cikampek. Sebanyak 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas tertembak oleh aparat kepolisian.
Handik Zusen menjadi komandan dalam pembuntutan rombongan Habib Rizieq yang berujung pada kasus Unlawful Killing KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.
Pada 9 November 2021, AKBP Handik Zusen menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di KM 50, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at, 18 Maret 2021.
AKBP Raindra Ramadhan Syah: Pernah Bersitegang dengan FPI terkait Kasus Kerumunan HRS
AKBP Raindra Ramadhan Syah diketahui pernah bersitegang dengan FPI pada saat pengusutan kasus kerumunan dari Habib Rizieq Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Bersitegangnya Raindra dengan anggota FPI lantaran adanya penghalangan jalan aparat kepolisian ketika hendak masuk ke dalam gang rumah Habib Rizieq. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 November 2020 lalu.
“Saya harap kami diberi jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas,” katanya waktu itu.
Ketika itu, sebenarnya FPI telah mempersilakan pihak kepolisian untuk memasuki gang ke arah rumah HRS, tetapi dengan jumlah terbatas. Namun Raindra menolak permintaan FPI tersebut.
Dirinya beralasan gang yang akan dilalui oleh jajarannya adalah milik warga dan bisa diakses apapun.
Akhirnya, Raindra menyetujui keinginan pihak FPI dan memerintahkan tiga anggota jajarannya untuk masuk.
“Ya sudah tapi tiga orang tim kami saja dari Ditreskrimum. Sisanya satu Bimas dan satu Babinsa,” katanya.
Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Masuki Babak Akhir
Penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli lalu sendiri, telah memasuki babak akhir. Hasil autopsi ulang Brigadir J akan disampaikan minggu depan.
Timsus Polri mengaku sedang fokus merampungkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan hasil ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J akan diumumkan pada awal pekan besok.
Ade menuturkan tim autopsi telah rampung melakukan pemeriksaan jaringan dan membuat laporan hasil autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih lanjut temuan dari hasil autopsi ulang tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun telah merampungkan pemeriksaan terakhir di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J dan mulai menyusun laporan penyelidikan. Komnas HAM mengaku tengah mendalami kemungkinan penembak Brigadir J selain Bharada Richard Eliezer alias E.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan hal itu dilakukan pihaknya lantaran Irjen Ferdy Sambo mengaku sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.
Pernyataan tersebut, kata dia, diungkapkan Sambo saat diperiksa oleh Komnas HAM.
“Sedang kami dalami siapa saja yang melakukan penembakan itu apa Richard sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan kita sedang dalami,” ujarnya.*