Hidayatullah.com– Delegasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) diterima oleh Wakil Presiden Taiwan, Chen Chien-jen, di Istana Kenegaraannya, kemarin, Selasa (17/10/2017).
Kedatangan rombongan delegasi halal MUI dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Dr Lukmanul Hakim, dalam rangka penyelenggaraan seminar halal di Taiwan yang diadakan oleh Sincung Halal.
Sincung merupakan perwakilan LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi bagi para pengusaha Taiwan dan negara lain, yang akan melakukan sertifikasi produk melalui LPPOM MUI.
Seminar ini merupakan salah bentuk nyata kerja sama Indonesia-Taiwan dalam rangka peningkatan kerja sama di bidang penyediaan produk halal negara, sekaligus sebagai sarana edukasi bagi pengusaha di kedua negara yang akan melakukan produksi dan eksportasi.
Menurut Ketua Umum MUI, bagi Indonesia, Taiwan sangat penting karena kedua negara sudah menjalin hubungan dagang yang saling menguntungkan. Dengan adanya lembaga halal di Taiwan, diharapkan hubungan dagang kedua negara dapat semakin berkembang.
“Menurut data Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang dirilis oleh BNP2TKI, hingga Juni 2017 jumlah TKI yang bekerja di Taiwan mencapai lebih dari 252 ribu orang, yang tersebar di berbagai bidang kerja dan profesi.
Jumlah tersebut belum termasuk angka para mahasiswa dan pelajar dari Indonesia yang ada di Taiwan. Mereka sebagian besar pemeluk agama Islam, yang tentu saja membutuhkan pangan halal. Kita berharap, dengan adanya sertifikasi halal yang ditangani Sincung Halal for Taiwan, maka mereka semakin mudah memperoleh pangan halal,” ujar Ma’ruf Amin dirilis LPPOM MUI kemarin.
Baca: Terkait Produk Halal, MUI akan Terus Berkhidmah untuk Umat
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI menambahkan, pentingnya produk halal bagi konsumen di Indonesia semakin dirasakan ketika pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dimana dalam UU tersebut, ada keharusan bagi setiap produk yang ingin masuk ke Indonesia wajib mencantumkan sertifikat halal. Ketentuan tersebut dimaksudkan semata-mata untuk melindungi umat Islam agar terhindar dari produk haram atau produk yang tidak jelas kehalalannya.
“Bagi MUI, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut soal regulasi. Ada aspek penting lain yang menjadi perhatian, yakni sebagai implementasi dari peran MUI dalam menjaga dan melindungi umat, serta aspek pelayanan, khususnya bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan produk halal maupun fatwa dari MUI,” lanjut Lukmanul Hakim.*