Hidayatullah.com– Kantor Imigrasi di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, warga negara Cina yang paling banyak melanggar aturan keimigrasian di Sulteng.
“Kebanyakan WNA asal Negeri Tirai Bambu itu yang terpaksa dideportasi imigrasi karena melanggar UU Keimigrasian,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Erna Murni, di Palu, Sabtu (29/10/2016) dikutip Antara.
Rata-rata warga asing bermasalah di sana menyalahgunakan visa, dan sebagian lagi visanya melebihi masa tinggal.
Serbuan Buruh Asing Dinilai Tak Bisa Dibendung karena Kebijakan Bebas Visa
Mereka masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk bekerja dan berbisnis. “Ini yang kita waspadai,” ujar Murni.
Periode Januari-Oktober 2016, imigrasi setempat menangkap 26 warga asing dari Cina.
Sebanyak 19 warga negara Cina yang ditangkap itu dari wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut serta Morowali.
Sementara sisanya sebanyak tujuh orang, semuanya asal Cina ditangkap petugas imigrasi di Palu dan sekitarnya.
Aliansi Pergerakan Islam: Waspadai Upaya Cinaisasi di Indonesia
Sekitar empat hari lalu, petugas imigrasi setempat juga menangkap seorang warga Cina karena kedapatan sedang menjual berbagai jenis asesoris dan handphone di Palu.
Seorang WNA asal Cina yang ditangkap itu perempuan dan langsung dideportasi ke negara asalnya. Karena, terbukti melanggar UU keimigrasian dengan penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS).
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, Asep Syaripudin mengatakan, Indonesia saat ini seolah sedang menghadapi upaya Cinaisasi, melalui berbagai aspek; ekonomi, politik, dan lain-lain.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menemukan penyalahgunaan kebijakan bebas visa oleh turis dari sejumlah negara di beberapa daerah, termasuk di Jawa Timur yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1 triliun.
DPR: Bebas Visa Disalahgunakan Turis, Jatim Rugi Rp 1 Triliun
Sementara, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengkritik kebijakan bebas visa yang memperbolehkan 174 negara mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.*