Hidayatullah.com– Tokoh Tionghoa Indonesia, Lieus Sungkharisma, Kamis malam ini diagendakan melaporkan Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke kepolisian.
Ahok dilaporkan atas tuduhannya yang mengatakan Aksi Bela Islam II, Jumat (04/11/2016) lalu, para peserta aksi damai itu merupakan bayaran.
“Malam ini (Kamis, 17/11/2016), tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma akan mendatangi Mapolda Metro Jaya, guna melaporkan pernyataan Ahok yang menuding demo 411 dibayar Rp 500 ribu per orang,” ujar aktivis Tionghoa Zeng Wei Jian melalui pesan WhatsApp kepada hidayatullah.com, Kamis.
Ken Ken, sapaannya, mengaku mendampingi Lieus ke Mapolda.
“Sebentar lagi ke Mapolda,” ujarnya sekitar pukul 19.20 WIB.
Di Media Australia, Ahok Sebut Peserta Aksi Damai 411 Dapat Uang Rp 500 Ribu
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok, terkait dugaan fitnah dan penghinaan melalui pernyataan bahwa peserta Aksi Damai 411 dibayar Rp 500 ribu per orang.
Diwarta media, laporan disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kawasan Gambir Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Ia mengatakan, pernyataan yang diduga fitnah itu pihaknya dapatkan dari laman mobile.abc.net.audengan judul berita “Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say” yang di-posting pada Rabu (16/11/2016).
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Komunitas Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan akan segera menuntut Ahok secara hukum.
Alumni IPB Laporkan Ahok Karena Fitnah Peserta Aksi Bela Islam II sebagai Aksi Bayaran
“Ahok harus dibui. Itu saja tuntutan kami, tidak ada maksud politis,’’ ujar Rimun Wibowo, salah satu admin Whatsapp Group FSA-BKIM (Forum Silaturahim Alumni Badan Kerohanian Islam Mahasiswa) IPB.
Komunitas Alumni IPB mendesak Polri untuk menahan Ahok. Pasalnya, Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Rabu (16/11/2016), terus memproduksi kekerasan verbal yang meresahkan masyarakat.*