Hidayatullah.com–Sehari setelah keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 56 tentang ‘tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non – Muslim’ , sejumlah aktivis Muslim di Kota Bogor melakukan sosialisasi dengan cara mendatangi salah satu pusat perbelanjaan.
Sosialisasi di Kota Hujan tersebut dilakukan setelah mendengar adanya laporan tentang pemaksaan pemakaian atribut natal kepada pegawai Muslim.
“Setelah mendapatkan informasi adanya pemaksaan, kami segera turun ke lokasi untuk mengecek hal tersebut. Kita mendatangi Mall Giant Bogor tepatnya di Bakso A Fung,” ujar Muhammad Palogai, salah satu aktivis Islam asal Bogor, Kamis (15/12/2016).
Palogai mengatakan, para pegawai tersebut tidak melakukan protes saat mereka datangi.
“Justru para pegawai berterima kasih karena mereka sendiri tidak nyaman memakai itu, apalagi itu simbol agama lain,” ungkapnya.
Palogai menambahkan, para pegawai itu juga berterima kasih khususnya kepada Mejelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa haramnya menggunakan atribut keagamaan non Muslim tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi IV MUI Kota Bogor Wardhani mengatakan sosialisasi fatwa MUI dilakukan demi menjaga akidah dan kondusifitas kebhinekaan serta tidak salah kaprah terhadap toleransi beragama.
“Alhamdulillah mereka manajemen perusahaan dan para pegawai muslim berterima kasih atas sosialisasi tersebut, sehingga mereka menyerahkan atribut topi sinterklas itu kepada GNPF MUI,” ujar Wardhani.*