Hidayatullah.com– Menurut pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan SH MHum, masa jabatan presiden sebaiknya tidak usah dibahas.
Johanes malah mengusulkan agar dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945, ada pembatasan terhadap masa jabatan anggota parlemen di DPR, DPD, dan DPRD.
Johanes mengemukakan usulan itu, menjawab pertanyaan mengenai wacana perubahan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945, dan bagaimana dengan masa jabatan DPR, DPD dan DPRD yang selama ini tidak dibatasi.
Pembatasan masa jabatan wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD dinilai penting supaya ada regenerasi.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan masa jabatan di parlemen, maka kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat. Sebab, menurutnya, anggota DPRD kabupaten/kota misalnya, akan bekerja keras untuk masuk ke provinsi dan anggota dewan di tingkat provinsi akan bekerja keras untuk masuk ke DPR RI.
“Kalau tidak dibatasi, mereka jadi raja dan senang, sudah nyaman. Ini tidak baik bagi proses pendidikan, pengkaderan dan juga regenerasi,” ujar mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini di Kupang, Jumat (29/11/2019) kutip Antaranews.
Baca: Jokowi Diskusikan Amendemen UUD 1945 Bareng Pimpinan MPR
Johanes mengatakan bahwa selama ini masa jabatan DPR, DPD, dan DPRD tidak dibatasi, sehingga ada orang yang bisa menjadi anggota dewan seumur hidup, dampaknya terjadi tidak adanya regenerasi.
“Jadi amendemen sekarang tidak perlu membahas masa jabatan presiden, tetapi harus membatasi masa jabatan DPR, DPD, dan DPRD paling lama dua kali lima tahun,” sebutnya.
Menurut Johanes, anggota dewan yang masa jabatannya tidak dibatasi, pada akhirnya cenderung memperkaya diri sendiri. “Jadi kita jangan membiarkan kekuasaan bertahan selamanya, harus ada periodesasi,” sebutnya.*