Hidayatullah.com—Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas membentuk sebuah komite untuk mengkaji hukum guna melindungi perempuan dari tindak kekerasan, menyusul naiknya angka kekerasan terhadap wanita di Tepi Barat.
Dilansir Maan (9/8/2012), tugas utama panitia itu adalah mempelajari aspek hukum guna mengamandemen undang-undang agar dapat melindungi wanita dari tindak kekerasan dan diskriminasi, lapor kantor berita OP Wafa.
Duduk dalam kepanitian itu adalah penasehat hukum Abbas yang juga menteri kehakiman, Ali Muhanna, serta Ketua Dewan Hukum Tertinggi Farid Al Jallad. Yang berperan sebagai penasehat.
Ashraf Abu Hayya dari Pusat Wanita untuk Hukum dan Konseling pada hari Selasa kemarin, empat orang wanita telah dibunuh dalam kurun waktu 10 hari terakhir.
Dalam kasus pembunuhan itu, diketahui sebelumnya terjadi tindak kekerasan terhadap para wanita yang menjadi korban, seperti pemukulan.
Farid Al Atrash, direktur Komisi Independen untuk HAM di Tepi Barat menyambut baik kebijakan Abbas tersebut, dengan mengatakan keputusan itu merupakan langkah positif dalam rangka memberika perlindungan hukum pada wanita.
Namun inisiatif Abbas tersebut tidak serta-merta membahagiakan kelompok pendukung kepentingan wanita.
Menurut Khawla Al Azraq anggota sekretariat General Union of Palestinian Women, mandat yang diberikan kepada komite itu untuk mengamandemen undang-undang tidak cukup.
“Kita memerlukan undang-undang baru,” katanya, serya menambahakan bahwa organisasinya telah membuat rancangan undang-undang perlindungan wanita.*