Hidayatullah.com–Sebanyak 12 anggota parlemen Zionis (Knesset) tengah mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang meminta penutupan masjid-masjid dengan dalih menyerukan suara-suara “provokatif” dari dalamnya.
RUU ini diajukan oleh anggota dewan partai Yahudi Home Party Bezalel Smotritsc dan ditandatangani oleh 12 anggota Knesset dari Likud, Kolano dan Israel Bettina.
Disebutkan dalam RUU tersebut tindakan (provokasi, istilah penjajah Israel) dilarang sejak bertahun-tahun melalui undang undang sanksi. Namun dalam undang undang tidak menyinggung tempat terjadinya provokasi dan seruan kepada kekerasan.
Disebutkan baru-baru ini parlemen Zionis telah menyetujui serangkaian undang undang yang memiliki ciri rasis, yang bertujuan untuk memberlakukan sanksi pada orang-orang Palestina.
Bila RUU ini disetujui maka akan berdampak pada penutupan puluhan masjid di dalam wilayah Palestina terjajah sejak tahun 1948.
Hal yang sama juga akan terjadi di Tepi Barat dan al-Quds yang diduduki penjajah Zionis, sesuai tafsir dan interpretasi Zionis yang memasukan seruan melawan penjajah Zionis dan mengungkap kebijakan terorismenya sebagai “provokasi” atau penghasutan. Demikian dikutip Palestine Information Centre (PIC)
Sementara itu sinagog-sinagog dan lembaga-lembaga pendidikan agama Yahudi yang selalu menyerukan provokasi terhadap orang-orang Palestina dan Arab secara kontinyu tidak masuk sanksi dan tidak diangga melakukan provokasi.
Kehancuran Zionis-Israel
Sementara itu, tokoh gerakan Hamas dan anggota parlemen Palestina, Mushir Misri mengatakan, Intifada Al-Quds tetap berlanjut sebagai gerbang pembebasan tanah Palestina dan Masjid Al Aqsha.
Dalam pernyataan yang disampaikan saat aksi unjuk rasa yang digelar Hamas di Kota Gaza Selasa (24/11/2015), Misri mengatakan, Intifada akan terus berlanjut untuk membebaskan Tepi Barat dari cengkraman penjajah Israel hingga Palestina terbatas seluruhnya sebagaimana Intifada Al-Aqsha juga telah berhasil membebaskan Gaza.*