Hidayatullah.com–Kementerian Keamanan Dalam Negeri ‘Israel’ mengatakan bahwa Menteri Keamanan Dalam Negeri Gilad Erdan telah menyerahkan daftar nama 40 orang yang terkait dengan Hamas ke situs jejaring sosial populer itu, demikian kutip Anadolu Agency mengutip pernyataan resmi.
“Memungkinkan organisasi ‘teroris’ untuk beroperasi secara bebas dan menyebarkan pesan mereka melalui platform Anda mungkin merupakan pelanggaran terhadap hukum ‘Israel’ mengenai penyediaan dukungan untuk organisasi teroris,” tulis Erdan dalam suratnya, menyebut organisasi pejuang pembebasan Palestina itu sebagaimana dikutip Times of ‘Israel’, 3 Juli 2018.
Menanggapi ‘Israel’, Pada Senin 2 Juli, pemblokiran sudah diterapkan dan kunjungan ke laman Twitter @hamasinfo yang diakses dari ‘Israel’ akan tertulis “akun @hamasinfo telah ditahan di ‘Israel’ sebagai tanggapan atas permintaan hukum.”
Baca: Aktivis Gaza Demo Facebook yang Hapus Sejumlah Akun Palestina
Meskipun akun ini dapat diakses di luar ‘Israel’, namun akan muncul peringatan tertulis dari Twitter “Perhatian: Profil ini mungkin termasuk konten yang berpotensi sensitif.”
Dilansir dari Haaretz, pada Maret kemarin, Menteri Kehakiman ‘Israel’, Ayelet Shaked, mengklaim bahwa kelompok seperti Hamas dan Hezbollah telah beralih beroperasi di Twitter dari Facebook. Shaked mengatakan ini terjadi karena kerjasama antara ‘Israel’ dan Facebook yang lebih dekat, dibandingkan dengan Twitter.
Dalam pernyataan sama juga menyebutkan bahwa Twitter telah menanggapi laporan itu dengan menutup 35 akun yang terdapat dalam daftar.
Daftar itu mencakup nama-nama pemimpin Hamas yang terkemuka Ismail Haniyeh, Khaled Meshaal, Izzat al-Rishq, Hossam Badran, Salah al-Bardawil, Fathi Hammad, Fawzi Barhoum, Osama Hamdan, Sami Abu Zuhri, Taher al-Nono, Rawhi Mushtaha, Moussa Abu Marzouk, Hussein Abu Kwik, dan lain-lain.
Baca: Dukung Israel, Facebook Tutup Ratusan Akun Aktivis Palestina
Sebelumnya, Facebook menutup akun resmi kantor berita Palestina, Safa, pada Maret dan sebelumnya telah menutup ratusan rekening Palestina.
Pemerintah ‘Israel’ meloloskan RUU Facebook ke parlemen pada Januari. RUU itu memungkinkan pemerintah untuk meminta pengadilan untuk memerintahkan penghapusan konten yang berisi materi ilegal dan menimbulkan bahaya nyata bagi individu atau ‘negara’ palsunya. Tetapi RUU disinyalir digunakan mengamankan keputusan ex parte untuk menghapus konten dengan cara cepat yang tidak sesuai dengan aturan standar. Namun RUU ini dikritik keras karena mengancam kritik dan kebebasan berekspresi di ‘Israel’.
Hingga saat ini, baik Hamas belum berkomentar soal pernyataan kementerian penjajah Israel dan keputusan Twitter tersebut.*