Hidayatullah.com—’Israel’ menghukum Otoritas Palestina (PA) dengan memberlakukan undang-undang pembekuan dana pendapatan pajak bagi PA. Alasannya, pemerintah Presiden Mahmoud Abbas membayar tunjangan kepada orang-orang yang dipenjara oleh ‘Israel’.
Pemerintah Mahmoud Abbas juga membayar tunjangan kepada keluarga tahanan Palestina dan keluarga dari orang Palestina yang dibunuh pasukan ‘Israel’. Undang-undang “hukuman finansial” itu disahkan pada hari Senin.
Dari 120 anggota Parlemen atau Kneset, pendukung dan penentang undang-undang itu 87-15 suara. Sisanya abstain. Aturan itu memerintahkan menahan kembali bagian dari sekitar USD130 juta pendapatan pajak yang dikumpulkan ‘Israel’ atas nama Palestina setiap bulan di bawah perjanjian damai sementara.
PA yang dipimpin Presiden Abbas dari faksi Fatah yang sekuler memiliki pemerintahan sendiri di Tepi Barat, wilayah yang sejatinya masih diduduki ‘Israel’ dengan kontrol keamanan secara total. Sedangkan Gaza masih dikuasai Hamas.
Otoritas Palestina sedang berjuang untuk kemerdekaannya dengan wilayah yang mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Fatah didukung AS dan ‘Israel’ sedangkan Hamas dimasukkan gerakan ‘teroris’ karena tidak mengakui ‘Israel’ dan tetap meminta penjajah keluar dari tanah Palestina yang telah dirampasnya.
Baca: Setiap Tiga Hari, Zionis Membunuh Seorang Anak Palestina
Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu telah berulang kali menuntut Palestina—yang memandang para tahanan sebagai pahlawan nasional—berhenti membayar tunjangan kepada mereka dan keluarga mereka.
Awal tahun ini, para pembuat undang-undang Amerika Serikat juga memberlakukan undang-undang yang secara tajam mengurangi bantuan tahunan AS sebesar USD300 juta kepada Otoritas Palestina. Aturan itu berlaku kecuali jika pemerintah Abbas berhenti melakukan pembayaran kepada narapidana yang menurut parlemen Washington sebagai “imbalan” untuk kejahatan dengan kekerasan.
Undang-undang AS itu dikenal sebagai Taylor Force Act. Nama undang-undang itu diambil dari nama veteran militer Amerika berusia 29 tahun yang ditikam fatal oleh seorang warga Palestina saat mengunjungi ‘Israel’ pada tahun 2016.
Menteri Pertahanan ‘Israel’ Avigdor Lieberman melalui Twitter berkomentar atas keputusan parlemen yang mengesahkan undang-udang “hukuman finansial” bagi Palestina.
“Kami berjanji untuk menghentikan gaji gratis bagi ‘teroris’ dan kami telah memenuhi janji kami. Ini sudah berakhir. Setiap shekel (mata uang ‘Israel’) yang Abu Mazen (panggilan Abbas) akan bayarkan kepada ‘teroris’ dan pembunuh akan secara otomatis dikurangkan dari anggaran Otoritas Palestina,” tulis Lieberman menyebut kelompok perlawanan Palestina seperti dikutip Reuters, Selasa (03/07/2018).
Baca: Untuk Atasi Senjata ‘Layang-layang Api’ Palestina, Israel Kerahkan F-16
Menurut pejabat Palestina, jumlah pembayaran kepada narapidana yang menjalani hukuman lebih lama karena pelanggaran yang lebih serius lebih besar daripada narapidana lain yang menjalani hukuman lebih pendek karena pelanggaran ringan. Bagi ‘Israel’, tindakan itu sama halnya dengan insentif untuk melakukan serangan yang lebih berat.
Para pejabat Palestina mengatakan bahwa sekitar 6.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara ‘Israel’. Banyak dari mereka yang dihukum karena serangan atau merencanakan serangan terhadap orang ‘Israel’.
Youssef Al-Mahmoud, juru bicara pemerintah Otoritas Palestina di Ramallah, mengutuk langkah ‘Israel’. Menurutnya, uang yang dibekukan adalah uang milik Palestina dan ‘Israel’ tidak memiliki hak untuk menahannya. Tindakan itu telah melanggar perjanjian yang ditandatangani kedua pihak.
“Uang ini milik rakyat Palestina dan ini adalah undang-undang untuk mencuri uang para tahanan dan para martir yang merupakan simbol kebebasan bagi kami dan mereka tidak boleh dirugikan,” kata Mahmoud.*