Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

‘Israel’ Hukum Palestina karena Bayar Rakyatnya yang Dipenjara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Juli 2018 22:00 10:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Juli 2018 22:00
Bagikan
Tahanan Palestina di Penjara Israel
Bagikan

Hidayatullah.com—’Israel’ menghukum Otoritas Palestina (PA) dengan memberlakukan undang-undang pembekuan dana pendapatan pajak bagi PA. Alasannya, pemerintah Presiden Mahmoud Abbas membayar tunjangan kepada orang-orang yang dipenjara oleh ‘Israel’.

Pemerintah Mahmoud Abbas juga membayar tunjangan kepada keluarga tahanan Palestina dan keluarga dari orang Palestina yang dibunuh pasukan ‘Israel’. Undang-undang “hukuman finansial” itu disahkan pada hari Senin.

Dari 120 anggota Parlemen atau Kneset, pendukung dan penentang undang-undang itu 87-15 suara. Sisanya abstain. Aturan itu memerintahkan menahan kembali bagian dari sekitar USD130 juta pendapatan pajak yang dikumpulkan ‘Israel’ atas nama Palestina setiap bulan di bawah perjanjian damai sementara.

PA yang dipimpin Presiden Abbas dari faksi Fatah yang sekuler memiliki pemerintahan sendiri di Tepi Barat, wilayah yang sejatinya masih diduduki ‘Israel’ dengan kontrol keamanan secara total. Sedangkan Gaza masih dikuasai Hamas.

Otoritas Palestina sedang berjuang untuk kemerdekaannya dengan wilayah yang mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Fatah didukung AS dan ‘Israel’ sedangkan Hamas dimasukkan gerakan ‘teroris’ karena tidak mengakui ‘Israel’ dan tetap meminta penjajah keluar dari tanah Palestina yang telah dirampasnya.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Baca: Setiap Tiga Hari, Zionis Membunuh Seorang Anak Palestina 

Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu telah berulang kali menuntut Palestina—yang memandang para tahanan sebagai pahlawan nasional—berhenti membayar tunjangan kepada mereka dan keluarga mereka.

Awal tahun ini, para pembuat undang-undang Amerika Serikat juga memberlakukan undang-undang yang secara tajam mengurangi bantuan tahunan AS sebesar USD300 juta kepada Otoritas Palestina. Aturan itu berlaku kecuali jika pemerintah Abbas berhenti melakukan pembayaran kepada narapidana yang menurut parlemen Washington sebagai “imbalan” untuk kejahatan dengan kekerasan.

Undang-undang AS itu dikenal sebagai Taylor Force Act. Nama undang-undang itu diambil dari nama veteran militer Amerika berusia 29 tahun yang ditikam fatal oleh seorang warga Palestina saat mengunjungi ‘Israel’ pada tahun 2016.

Menteri Pertahanan ‘Israel’ Avigdor Lieberman melalui Twitter berkomentar atas keputusan parlemen yang mengesahkan undang-udang “hukuman finansial” bagi Palestina.

“Kami berjanji untuk menghentikan gaji gratis bagi ‘teroris’ dan kami telah memenuhi janji kami. Ini sudah berakhir. Setiap shekel (mata uang ‘Israel’) yang Abu Mazen (panggilan Abbas) akan bayarkan kepada ‘teroris’ dan pembunuh akan secara otomatis dikurangkan dari anggaran Otoritas Palestina,” tulis Lieberman menyebut kelompok perlawanan Palestina seperti dikutip Reuters, Selasa (03/07/2018).

Baca: Untuk Atasi Senjata ‘Layang-layang Api’ Palestina, Israel Kerahkan F-16

Menurut pejabat Palestina, jumlah pembayaran kepada narapidana yang menjalani hukuman lebih lama karena pelanggaran yang lebih serius lebih besar daripada narapidana lain yang menjalani hukuman lebih pendek karena pelanggaran ringan. Bagi ‘Israel’, tindakan itu sama halnya dengan insentif untuk melakukan serangan yang lebih berat.

Para pejabat Palestina mengatakan bahwa sekitar 6.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara ‘Israel’. Banyak dari mereka yang dihukum karena serangan atau merencanakan serangan terhadap orang ‘Israel’.

Youssef Al-Mahmoud, juru bicara pemerintah Otoritas Palestina di Ramallah, mengutuk langkah ‘Israel’. Menurutnya, uang yang dibekukan adalah uang milik Palestina dan ‘Israel’ tidak memiliki hak untuk menahannya. Tindakan itu telah melanggar perjanjian yang ditandatangani kedua pihak.

“Uang ini milik rakyat Palestina dan ini adalah undang-undang untuk mencuri uang para tahanan dan para martir yang merupakan simbol kebebasan bagi kami dan mereka tidak boleh dirugikan,” kata Mahmoud.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AmerikaFatahHAMASisraelMahmoud AbbasOtoritas PalestinaTaylor Force ActZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Disokong Eks Partai Islam An-Nahda, Wanita Pertama Kali Jadi Wali Kota Tunis
Tulisan selanjutnya PBB Mengajak Dunia Meningkatkan Bantuan pada Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?