Hidayatullah.com–Pengadilan militer di Jalur Gaza yang dijalankan Hamas, memvonis enam orang, termasuk seorang wanita, mati dengan hukuman gantung. Mereka dihukum mati karena dituduh telah “berkolaborasi” dengan penjajah ‘Israel’.
“Secara total 14 orang dijatuhi hukuman karena berkolaborasi dengan ‘Israel’, dengan enam orang dijatuhi hukuman gantung,” kata Kementerian Dalam Negeri Gaza, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (03/12/2018).
Seorang wanita yang dijatuhi hukuman mati, yang hanya disebut Amal, dijatuhi hukuman in absentia, atau tanpa kehadiran dan diduga telah mendorong keponakannya di Gaza untuk berkolaborasi dengan intelijen penjajah ‘Israel’.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Gaza, mereka yang telah menjadi tangan ‘Israel’ harus mendapatkan hukuman yang berat.
“Kolaborator harus menyadari pendudukan (‘Israel’) tidak akan dapat melindungi mereka,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Gaza, Iyad al-Bozum.
Putusan ini sendiri datang tiga minggu setelah delapan orang tewas dalam serangan yang dilancarkan oleh sel pasukan ‘Israel’ di Gaza. Hamas sempat terlibat pertempuran dengan sel pasukan ‘Israel’ tersebut.*