Hidayatullah.com — Palestina kembali memberlakukan situasi darurat untuk satu bulan ke depan setelah angka kasus Covid-19 terus meningkat.
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengumumkan pemberlakuan situasi darurat pada Sabtu, lapor kantor berita Wafa.
Situasi darurat pertama kali diumumkan pada Maret tahun lalu setelah ditemukannya kasus pertama virus Covid-19 di Palestina. Situasi darurat kemudian diperpanjang atau diberlakukan kembali setiap 30 hari sejak itu.
Dilansir The New Arab (03/07/2021) undang-undang Palestina mengizinkan perpanjangan satu kali keadaan darurat, dan jika harus diperpanjang untuk waktu yang lebih lama, pengumuman harus dilakukan.
Keadaan darurat memberi pemerintah kekuatan untuk bertindak dengan cara apa pun yang dianggap perlu untuk memerangi pandemi virus corona.*