Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Hamas Menghukum Mati 5 Warga Palestina, termasuk 2 Orang karena ‘Berkolaborasi’ dengan ‘Israel’

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 September 2022 13:06 1:06 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 September 2022 13:20
Bagikan
Warga membanjiri jalan Jabalia dekat kota Gaza, banyak dari mereka membawa anak-anaknya ikut turun jalan. (PalestineNow)
Bagikan

Hidayatullah.com—Gerakan Hamas yang mengumumkan pada Ahad (4 September) telah menjatuhkan hukuman mati kepada lima warga Palestina, termasuk dua orang karena telah “berkolaborasi” dengan ‘Israel’. Hukuman mati untuk kerja sama adalah yang pertama dijatuhkan di wilayah pesisir Palestina dalam lebih dari lima tahun.

“Pada Ahad pagi, dua pengkhianat dijatuhi hukuman mati karena bekerja sama dengan ‘Israel’ dan tiga lainnya dalam kasus kriminal,” kata Hamas dalam pernyataannya dikutip Aljazeera.

Pernyataan itu selanjutnya mengatakan bahwa para terdakwa sebelumnya telah diberikan “hak penuh mereka untuk membela diri”.  Kementerian Dalam Negeri Hamas memberikan inisial dan tahun kelahiran lima orang Palestina yang telah dieksekusi, tetapi tidak memberikan nama lengkap mereka.

Dua orang yang dieksekusi terbukti bekerja sama dengan ‘Israel’ adalah dua pria yang lahir pada tahun 1978 dan 1968, katanya. 

Pelaku yang lebih tua adalah penduduk Khan Yunis di selatan Jalur Gaza yang terkepung. Dia diduga memberi ‘Israel’ “informasi tentang orang-orang yang melakukan perlawanan dan lokasi peluncuran roket pada 1991”, menurut Hamas.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Pelaku kedua dijatuhi hukuman mati karena memasok ‘Israel’ dengan informasi intelijen “yang menyebabkan warga sipil menjadi sasaran dan dibunuh” di tangan pasukan penjajah, tambah pernyataan itu.  Sementara itu, tiga pelaku lainnya dijatuhi hukuman mati setelah divonis bersalah atas kasus pembunuhan.

Sejak Hamas menguasai Gaza pada 2007, pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada puluhan warga Palestina, dan sejauh ini telah mengeksekusi 27 orang, menurut kelompok hak asasi manusia. Palestina dikenal memiliki banyak gerakan politik, dua yang berpengaruh adalah Hamas dan kelompok Fatah.

Hamas telah menjadi pemimpin de facto Jalur Gaza sejak 2007, setelah mengalahkan dominasi partai Fatah pimpinan Presiden Mahmoud Abbas dalam pemilihan parlemen. Hamas kemudian mengeluarkan Fatah dari Gaza ketika partai sekuler itu menolak mengakui hasil pemilihan parlemen.

Hamas dan Fatah telah memerintah wilayah Palestina yang diduduki di Jalur Gaza dan satunya di Tepi Barat masing-masing sejak saat itu. Hamas didukung mayoritas rakyat Palestina, sementara Fattah didukung Amerika Serikat (AS) dan ‘Israel’.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMAShukuman matiisraelMata-Mata Israel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Syarat Menjadi Pastor, Bagaimana dengan Pendidikan Dai?
Tulisan selanjutnya Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?