Hidayatullah.com – Pengadilan militer di Gaza pada Ahad menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang dengan digantung karena “bekerjasama” dengan entitas zionis Israel, kata Kementerian Dalam Negeri yang dikelola Hamas.
Pengadilan juga menghukum tujuh orang lainnya dengan “penjara seumur hidup dengan kerja paksa,” yang di Gaza berjumlah 25 tahun, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Sejak Hamas menguasai Gaza, dan pengadilan militer di sana secara teratur mengeluarkan hukuman tegas bagi orang-orang yang “berkolaborasi” dengan Israel.
Pada September lalu mengeksekusi dua warga Palestina karena “berkolaborasi” dengan Israel serta tiga lainnya karena pembunuhan.
Pada bulan April, dua orang dijatuhi hukuman mati dan empat lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup atas tuduhan yang sama bekerja sama dengan Israel.
Setidaknya 17 hukuman mati dijatuhkan pada tahun 2022 di Jalur Gaza.
Israel dan kelompok perlawanan Palestina di Gaza termasuk Hamas – yang ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh Israel dan Amerika Serikat – telah berperang beberapa kali selama 15 tahun terakhir.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sekitar 2,3 juta warga Palestina tinggal di Jalur Gaza, yang berada di bawah blokade yang dipimpin Israel sejak 2007, ketika Hamas mengambil kendali setelah konflik dengan gerakan Fatah pimpinan Presiden Abbas.*