Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Gencatan senjata ‘Israel’ dan Pejuang Palestina: Inilah yang perlu Anda ketahui

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Januari 2025 15:27 3:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Januari 2025 15:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Penjajah ‘Israel’ dan gerakan perlawanan Islam Palestina (Hamas) telah berhasil mencapai kesepakatan melalui kesepakatan yang dapat mengakhiri perang di Gaza dan membebaskan sandera dari kedua belah pihak.

Ini akan menjadi kemenangan paling dramatis dalam 15 bulan perang, yang telah merenggut 46.000 nyawa warga Palestina.

Isi perjanjian, yang belum diumumkan secara resmi, menguraikan fase gencatan senjata awal termasuk penarikan bertahap pasukan militer ‘Israel’ dari Gaza dan pertukaran tahanan.

Proses perdamaian telah mencapai kesimpulan setelah beberapa putaran sebelumnya, yang dilakukan oleh Mesir dan Qatar dengan Amerika Serikat (AS) sebagai mediator, menemui jalan buntu.

Gencatan senjata ini diperkirakan akan terjadi dalam beberapa tahap, setelah kesepakatan diumumkan.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdul Rahman Al Thani mengatakan perjanjian itu akan mulai berlaku pada hari Ahad, (19/1/2025).

Ketentuan perjanjian gencatan senjata yang diharapkan ditengahi secara internasional dan di bawah sponsor Qatar. Di bawah ini tahapan yang perlu Anda ketahui, sebagaimana dikutip Samaa News.

Pertama: Penarikan pasukan ‘Israel’. Penarikan total dari seluruh wilayah Jalur Gaza, termasuk wilayah Netzarim dan Philadelphia, secara bertahap.

Kedua: Pembukaan perlintasan

1. Pembukaan penuh penyeberangan Rafah untuk menjamin pergerakan barang dan bantuan kemanusiaan.

2. Memasukkan 600 truk bantuan setiap hari sesuai dengan protokol kemanusiaan yang disponsori oleh negara Qatar.

Ketiga: Bantuan dan perlindungan bagi mereka yang terkena dampak

1. Memperkenalkan 200.000 tenda dan 60.000 karavan untuk menyediakan tempat perlindungan darurat.

2. Merehabilitasi rumah sakit di Jalur Gaza dan memperkenankan tim medis dan bedah serta rumah sakit lapangan.

Keempat: Pembebasan tahanan

1. Pertukaran tahanan mencakup pembebasan 1.000 tawanan Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak di bawah usia 19 tahun.

2. Menyerahkan 33 tahanan ‘Israel’, yang masih hidup dan sudah mati, dengan ketentuan bahwa negosiasi akan diselesaikan pada tahap selanjutnya untuk menyerahkan sisa tahanan.

Kelima: Kembalinya pengungsi dan kebebasan bergerak

1. Pengungsi kembali ke wilayah tempat tinggalnya di utara dan selatan Jalur Gaza tanpa pemeriksaan, dan menjamin kebebasan bergerak antar wilayah.

2. Penarikan bertahap dari wilayah pendudukan di Jalur Gaza.

Keenam: Menghentikan penerbangan di langit Gaza

Tidak adanya pesawat ‘Israel’ di wilayah udara Jalur Gaza antara 8 hingga 10 jam sehari.

Ketujuh: Tahapan berjangka

Implementasi perjanjian tahap pertama dalam jangka waktu 6 pekan, dilanjutkan dengan tahap kedua dan ketiga untuk menyelesaikan syarat-syarat yang telah disepakati.

Kedelapan: Rehabilitasi daerah yang terkena dampak

Rehabilitasi rumah sakit dan prasarana dasar untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. Rabu (15/1/2025).

Sementara itu, Hamas mengonfirmasi bahwa delegasi mereka memberikan lampu hijau bagi penerapan masa tenang di samping kesepakatan pertukaran tahanan Palestina.

“Hamas telah memberikan persetujuan lisan selama negosiasi terakhir dan sedang menunggu informasi lebih lanjut untuk memberikan persetujuan tertulis akhir,” kata seorang pejabat Palestina.

Menyusul perkembangan positif ini, Menteri Luar Negeri ‘Israel’ Gideon Saar juga mempersingkat kunjungannya ke Eropa dan kembali ke Tel Aviv untuk berpartisipasi dalam proses pemungutan suara Kabinet Keamanan untuk menyetujui perjanjian gencatan senjata, yang dijadwalkan pada hari Kamis.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gencatan senjatagenosida GazaHAMASHeadlineisi gencatan senjataJalur Gazapejuang palestinapenjajah Israel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gencatan Senjata ‘Israel’ dan Pejuang Palestina Dimulai hari Ahad 19 Januari
Tulisan selanjutnya Tak Ikut Perang, Otoritas Palestina Berambisi Memerintah Gaza setelah Perang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?