Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Rancangan UU Israel Baru Bolehkan Pemukim Ilegal Bangun Rumah di Tanah Palestina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2016 12:55 12:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2016 12:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel akan memperbolehkan pemukim ilegal terus bangun rumah di tanah Palestina, serta akan membatasi panggilan adzan masjid-masjid di wilayah penjajah Tepi Barat dan Jerusalem Timur.

Dalam sebuah tawaran kontroversial yang mengancam kebebasan minoritas Arab di wilayah penjajah, komite kementrian Israel kemarin memilih untuk mendukung undang-undang yang akan memperbolehkan pemukim ilegal Israel di Tepi Barat untuk tetap membangun rumah di atas tanah-tanah milik warga Palestina.

Undang-undang yang akan membatasi panggilan adzan dari masjid-masjid di wilayah tersebut juga disetunui, sebuah proposal pemerintah yang merupakan sebuah ancaman bagi kebebasan beragama.

Meskipun Pengadilan Tinggi Israel telah mengeluarkan keputusan bahwa pemerintah harus mengevakuasi lusinan keluarga pemukim ilegal dari pemukiman Amona dan mengembalikan tanahnya kepada warga Palestina yang memiliki tanah tersebut, para anggota dewan sayap kiri lebih menginginkan untuk membayar kompensasi dan membiarkan pemukim ilegal tetap tinggal.

Jaksa Umum Israel Avihai Mandelblit mengarakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU itu dalam bentuknya sekarang secara hukum cacat karena melanggar undang-undang hak pribadi dan tidak cocok dengan komitmen hukum internasional Israel.

Baca Juga

Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina

“Jaksa umum mengatakan pada komite bahwa RUU itu tidak didasari prinsip dasar undang-undang hukum karena berlawanan dengan posisi negara yang harus menghargai keputusan pengadilan dalam kasus individu,” kata Mandelblit dikutip DailySabah, Selasa (15/11/2016).

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dia mendukung RUU itu untuk membatasi volume panggilan adzan dari masjid-masjid.

Netanyahu, berbicara sebelum komite kementrian yang mengadopsi rancangan undang-undang itu, mengatakan dia akan mendukung langkah itu. RUU itu saat ini menghadapi tiga pembacaan di parlemen sebelum benar-benar menjadi undang-undang. Media Israel melaporkan bahwa RUU itu akan menghentikan penggunaan sistem umum bagi panggilan adzan.

Meskipun RUU itu berlaku bagi semua tempat ibadah, hal itu dipandang secara khusus menarget masjid. Kurang lebih 17,5 persen populasi Israel merupakan warga Arab, yang kebanyakan merupakan Muslim, mengatakan bahwa mayoritas pemukim ilegal Yahudi telah melakukan diskriminasi terhadap mereka. Jerusalem Timur juga mayoritas penduduknya warga Palestina dan panggilan adzan yang ditetapkan Otoritas Palestina dapat didengar di seluruh penjuru kota.

Institut Demokrasi Israel, sebuah kelompok think-tank non-partisan, telah mengecam RUU tersebut. Salah satu pejabat badan pengamat itu menuduh politisi sayap kiri Israel secara berbahaya menggunakan masalah tersebut untuk mendapatkan poin-poin politik dengan cara meningkatkan kualitas hidup pemukim ilegal Yahudi.

Israel menjajah Tepi Barat dan Jerusalem Timur sejak Perang Timur Tengah pada tahun 1967. Warga Palestina telah meminta wilayah mereka dan Gaza Strip menjadi sebuah negara tetapi perundingan damai telah buntu sejak 2014.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelpemukim illegalpenjajahan PalestinaRancangan Undang undangRUUTanah palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hukuman Mati Mohammad Mursi Dibatalkan
Tulisan selanjutnya Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Berita
27 Agustus 2026 14:15
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

31 Maret 2026 09:13
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?