Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

5 Tips Mudah Peroleh Sertifikat Halal Menurut LPPOM

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Januari 2025 20:01 8:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Januari 2025 19:59
Bagikan
Bagikan

PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 50, menyebut setiap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki penyelia halali, ini ketentuan menurut LPPOM MUI

Hidayatullah.com | SERTIFIKASI halal kini menjadi kebutuhan yang harsu dimiliki setiap pelaku usaha. Dalam proses mendapatkannya, memang ada sejumlah tantangan berbeda-beda yang mungkin dihadapi pelaku usaha saat melakukan sertifikasi halal.

Oleh karenanya, mari simak lima (5) tips mudah dan cepat untuk memperoleh sertifikat halal berikut ini.

Sertifikasi halal kini menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha di industri pangan, kosmetik, dan produk lainnya di Indonesia. Di tengah meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal, kepatuhan terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan membuka peluang pasar global. 

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, menyampaikan hal ini dalam seminar bertajuk “Update Regulasi, Standard Mutu, dan Pengujian Pangan Olahan di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh PT Equilab International beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Baca Juga

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

“Sertifikasi halal bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kepercayaan dan keamanan produk di mata konsumen. Dengan pemahaman mendalam tentang proses sertifikasi, perusahaan dapat lebih siap dalam memenuhi kriteria halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPPOM,” jelas Muti.

Meski begitu, pihaknya menyadari bahwa ada sejumlah tantangan yang berbeda-beda yang akan dihadapi pelaku usaha saat melakukan sertifikasi halal. Oleh karenanya, Muti membagikan lima (5) tips mudah dan cepat untuk memperoleh sertifikat halal. 

Ruang lingkup dan proses bisnis

Langkah awal yang harus dilakukan perusahaan adalah mengenali proses bisnis masing-masing perusahaan secara menyeluruh. Ruang lingkup ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, penyimpanan, hingga distribusi.

Tentunya, setiap ruang lingkup bisnis memiliki persyaratan yang berbeda-beda. 

Pemahaman yang komprehensif terhadap proses bisnis akan membantu perusahaan memetakan titik kritis yang berpotensi memengaruhi status halal produk. Dengan demikian, risiko dapat diminimalkan lebih dini sebelum proses sertifikasi dimulai.

Sistem jaminan produk halal (SJPH)

SJPH adalah sistem yang mencakup seluruh aspek produksi untuk memastikan produk halal dari hulu hingga hilir. Menurut Muti, SJPH harus diimplementasikan secara konsisten dalam aktivitas perusahaan sehari-hari.

“Perusahaan perlu memastikan bahwa alur kerja, petunjuk teknis, dan dokumentasi sesuai dengan kriteria SJPH. Audit internal sebelum pengajuan sertifikasi sangat disarankan agar potensi risiko dapat diidentifikasi lebih awal,” ungkapnya.

Penyelia halal yang mumpuni

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 50, menebutkan bahwa setiap perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki penyelia halal.

Penyelia ini memiliki peran penting dalam memastikan implementasi SJPH di seluruh lini produksi.

“Masih berdasarkan PP yang sama, Pasal 60, mengatakan penyelia halal harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti beragama Islam serta memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan,” tegas Muti. Selain itu, kompetensi penyelia halal harus dibuktikan dengan adanya sertifikasi kompetensi penyelia halal. 

Dokumen bahan dan dokumen SJPH 

Ini merupakan langkah krusial dalam memastikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan secara efektif dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Dokumen harus mencerminkan proses bisnis perusahaan, sehingga setiap aktivitas operasional dapat terpetakan dengan jelas dan mendukung pemenuhan prinsip halal.

Selain itu, penyusunan dokumen harus mencakup lima kriteria utama SJPH sesuai ruang lingkup perusahaan.

Agar lebih optimal, dokumen SJPH disusun secara terpisah dari manual sistem lainnya, namun tetap fleksibel untuk diintegrasikan jika diperlukan.

Hal ini bertujuan agar alur kerja serta petunjuk aktivitas dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh pihak yang terlibat. Dengan menggambarkan panduan yang sistematis, perusahaan dapat menjalankan proses bisnis yang tidak hanya efisien tetapi juga memenuhi standar halal yang diharapkan oleh pemangku kepentingan dan lembaga sertifikasi.

Implementasi SJPH

Menurut Muti, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kriteria SJPH.

Pertama, ketersediaan dokumen pendukungan bahan tidak kritis (secara alami sudah halal) dan bahan kritis (memerlukan verifikasi lebih lanjut).

Kedua, penamaan, bentuk dan kemasan produk harus sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 dan memenuhi kriteria SJPH. 

Ketiga, fasilitas produksi yang harus bebas dari najis. Ada tiga katgeori fasilitas, yakni:

Fasilitas mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menangani, menyimpan, dan mendistribusikan produk.

Semua outlet (untuk restoran) dan toko (untuk retailer) harus didaftarkan (dicantumkan dalam aplikasi sertifikasi).

Fasilitas yang kontak dengan bahan dan produk harus bebas dari bahan non-halal dan tidak pernah kontak dengan bahan non-halal.

Dengan mengikuti langkah-langkah strategis ini, perusahaan dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Melalui pemahaman yang mendalam dan implementasi yang konsisten, sertifikasi halal bukan lagi tantangan, melainkan peluang besar untuk memajukan bisnis.

Dalam hal ini, LPPOM sebagai LPH telah berkiprah lebih dari 35 tahun dengan berbagai pengalaman sertifikasi halal dan lebih dari 50.000 klien.

Meski begitu, LPPOM tak pernah berhenti untuk terus meningkatkan layanan dan programnya guna memudahkan pelaku usaha dalam melakukan proses sertifikasi halal.  

LPPOM juga menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH.  

Pelaku usaha yang memiliki produk pangan dan belum didaftarkan sertifikasi, segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk keamanan pangan Informasi terkait pengujian laboratorium dapat diakses pada link berikut https://halalmui.org/laboratorium-halal.* halalmui.org

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineLPPOM MUIMUIpenyedia halalPP Nomor 42 Tahun 2024sertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Gaza Tidur Nyenyak untuk Pertama Kalinya sejak 15 Bulan
Tulisan selanjutnya Pemerintahan Baru Suriah Tak Izinkan Barang Masuk dari Rusia, Iran dan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Kajian

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

26 Mei 2026 09:00
Kajian

Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya

26 Mei 2026 08:30
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?