IMAM ABU YUSUF ulama mujtahid madzhab Hanafi suatu saat mengimami shalat Jumat dengan didahului mandi Jumat. Setelah shalat selesai dan para jama’ah bubar ada seorang yang memberi kabar bahwa di sumur yang airnya digunakan beliau mandi ada bangkai tikus. Akhirnya, Imam Abu Yusuf menyampaikan, ”Jika demikian, kita mengambil pendapat saudara-saudara kita ahlul Madinah yang manyebut,’jika air sampai dua qullah maka ia tidak najis”. (Al Inshaf fi Bayani Asbabi Al Khilaf, hal. 110)
Air yang ada di sumur itu najis menurut madzhab Hanafi namun bagi madzhab lainnya tidak, karena jumlahnya lebih dari dua qullah (satu qullah air sama dengan 230,877 liter). Jika tetap berpegang kepada madzhab Hanafi dalam kondisi demikian akan memberatkan, karena perlu mengulang kembali shalat jumat. Dalam kondisi demikian akhirnya Imam Abu Yusuf mengambil pendapat yang lain yang memudahkan. Itulah hikmah adanya perbedaan hasil ijitihad para ulama mujtahid dalam masalah air.
Hal ini juga tidak masuk tattabu’ rukhas (mencari-cari kemudahan) yang dilarang sebagian ulama, karena Imam Abu Yusuf menggunakannya hanya dalam kondisi kesulitan saja sedangkan tattabu’ rukhas sendiri adalah memilih pendapat-pendapat yang meringankan saja tanpa melihat kondisi.*