Oleh: Alwi Alatas
Hidayatullah.com | UMAR bin Abdul Aziz merupakan khalifah Bani Umayyah ke-8 yang terkenal dengan keadilannya. Ia dianggap sebagai mujaddid abad pertama hijriah dan namanya disandingkan dengan para khalifah yang awal selepas wafat Nabi ﷺ . Tulisan ini akan memaparkan tentang latar belakang kehidupan beliau serta pemerintahan yang beliau pimpin.
Nama lengkap beliau adalah Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin al-Hakam. Dari pihak ayah, ia merupakan bagian dari Bani Marwan dan Bani Umayyah. Nama kunyah beliau adalah Abu Hafs. Paman beliau, Abdul Malik bin Marwan, merupakan khalifah Bani Umayyah. Empat sepupu beliau juga menjadi khalifah, yaitu al-Walid, Sulaiman, Yazid, dan Hisyam; semuanya putera Abdul Malik. Istri beliau, Fatimah, merupakan puteri Abdul Malik bin Marwan. Dengan demikian, Umar merupakan bagian dari keluarga inti Bani Marwan.
Bagaimanapun, ibu beliau, Ummu Ashim binti Ashim bin Umar, merupakan cucu Umar bin al-Khattab radhiallahu ‘anhu. Kakek beliau, Ashim bin Umar, adalah orang yang dinikahkan oleh Umar bin Khattab dengan gadis penjual susu yang kisah kejujurannya cukup popular. Saat menjadi khalifah dan berkeliling pada suatu malam bersama pembantunya, Aslam, Umar mendengar percakapan seorang ibu penjual susu yang hendak mencampur susunya dengan air, tetapi dihalangi oleh anak gadisnya. Umar kemudian menikahkan puteranya, Ashim, dengan gadis penjual susu yang jujur itu. Pernikahan itu melahirkan seorang anak perempuan yang kemudian dikenal sebagai Ummu Ashim dan diambil istri oleh Abdul Aziz bin Marwan.
Saat masih kecil, Umar bin Abdul Aziz pernah terkena tendangan kuda sehingga meninggalkan bekas luka di wajahnya. Sejak itu ia dikenal sebagai ashaj (tanda) Bani Umayyah. Ia tumbuh dewasa dan banyak mendapat pendidikan di tengah keluarga ibunya. Salim bin Abdullah bin Umar yang merupakan sepupu ibunya merupakan seorang ulama besar sekaligus salah satu guru Umar bin Abdul Aziz (as-Sallabi, 48-69). Ia juga belajar kepada beberapa ulama di masa mudanya dan kelak beliau sendiri diakui sebagai seorang ulama di samping sebagai seorang kepala pemerintahan.
Menjadi Gubernur Madinah
Pada tahun 87/706, di masa pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz ditunjuk sebagai Gubernur Madinah. Ketika itu umurnya sekitar 25 tahun. Saat tiba di Madinah, ia mengumpulkan sepuluh fuqafa’ Madinah, di antaranya Urwah bin al-Zubair bin al-Awwam, al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, dan Salim bin Abdullah bin Umar, dan menjadikan mereka sebagai penasihat di pemerintahannya. Ia menjadi gubernur di Madinah hingga tahun 93/712.
Pada tahun 88/707, atas arahan al-Walid ia membongkar dan memperbesar Masjid Nabawi. Semua istri Nabi sudah wafat pada masa ini. Rumah-rumah para istri Nabi termasuk yang dibongkar dan menjadi bagian dari bangunan masjid yang baru. Selain itu didirikan pula sebuah bangunan untuk menyalurkan air minum bagi orang banyak, terutama para jamaah masjid.
Pada tahun tersebut di atas, Umar bin Abdul Aziz menjadi pimpinan jamaah haji dan orang-orang di Makkah mengadukan tentang kekeringan yang terjadi di kota itu sehingga mereka khawatir jamaah haji akan kekurangan air.
“Apa yang dihajatkan di sini jelas,” respon Umar bin Abdul Aziz, “Mari kita memohon pada Allah.” Maka mereka pun melakukan solat dan berdoa meminta hujan pada Allah. Dikatakan bahwa segera setelah orang-orang kembali ke rumah-rumah mereka, hujan lebat turun hingga malam hari. Lembah-lembah dibanjiri air dan pada tahun itu tanaman-tanaman tumbuh di Makkah (al-Tabari, 1990: 23/145).
Umar bin Abdul Aziz diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Madinah disebabkan konfliknya dengan al-Hajjaj bin Yusuf yang ketika itu merupakan Gubernur di Irak. Umar mengadukan al-Hajjaj kepada al-Walid berkenaan dengan kebijakannya yang terlalu keras terhadap penduduk Irak. Al-Hajjaj juga mengadukan Umar pada al-Walid karena banyak penduduk Irak yang dianggapnya sebagai pembuat masalah lari dan mendapat perlindungan di Madinah. Al-Walid memenangkan al-Hajjaj dan memberhentikan Umar.
Saat meninggalkan kota Madinah, Umar menjadi gelisah. Bagaimanapun, kegelisahannya bukan disebabkan lepasnya jabatan dari tangannya atau karena takut dengan kemarahan al-Walid, karena yang pertama tidak terlalu berarti baginya dan yang kedua tidak akan memberi dampak apa-apa kepadanya disebabkan kuatnya kedudukannya di tengah keluarga Bani Marwan. Ia menjadi takut karena ingat akan hadits Nabi yang menyebutkan bahwa Taybah, yang merupakan nama lain kota Madinah, akan mengeluarkan kotoran dan apa-apa yang buruk dari dalam kota tersebut. Saat di perjalanan, ia berkata pada pembantunya, Muzahim, “Tidakkah engkau takut bahwa engkau termasuk yang dikeluarkan [tidak dikehendaki] oleh Taybah?” (al-Tabari, 1990: 23/202). Ia khawatir dirinya ditakdirkan keluar dari kota Madinah disebabkan dosa atau kesalahan yang mungkin telah ia perbuat.* (BERSAMBUNG)
Dosen Sejarah pada International Islamic University Malaysia (IIUM)