Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Kencing Tidak Tuntas  

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2021 22:02 10:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2021 22:02
Bagikan
kencing tidak tuntas
Bagikan

Assalamu’alaikum Warahmatullah. Saya selalu setelah buang air kecil atau kencing pasti tidak tuntas. Kata ustadz saya, ini namanya hadats abadi. Bagaimana dengan sholat saya? Bolehkah saya tidak berganti celana tapi memperbaharui wudhu saja, kan repot kalau ganti celana terus? Wassalam. ( Anjar | Semarang)

Hidayatullah.com | Wa’alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh

Usaha Anda mau bertanya kepada ustadz sebagai pertanda besarnya perhatian Anda terhadap masalah penting yang terkait dengan amal ibadah. Masalah buang air kecil ini sebenarnya hal mudah, tapi memang tidak bisa dianggap kecil, karena jika salah dapat berkonsekwensi menimbulkan hal yang tidak ringan.

Abdullah bin ‘Abbas r.a bercerita:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – قَالَ «مَرَّ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِقَبْرَيْنِ، فَقَالَ: إنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا: فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الْآخَرُ: فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ فَأَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً، فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ، فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ فَعَلْتَ هَذَا؟ قَالَ: لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا».

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

“Rasulullah ﷺ  melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Yang satu disiksa karena tidak berlindung disaat kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama dahan pohon ini masih basah.” (HR: Al Bukhari dan Muslim).

Mengenai hal yang menimpa Anda yaitu hadats abadi dengan kencing tidak tuntas (beser kencing) adalah  bila memang air kencing itu keluar dengan sendirinya, tidak bisa dikontrol atau dikendalikan pada waktu yang tidak tentu.

Jika itu adalah terusan dari setiap kali kencing yang terkontrol besar kemungkinan itu adalah hanya kencing yang belum tuntas, bukan beser. Semestinya Anda menunggu dan melakukan gerakan yang bisa membantu keluarnya kencing dengan tuntas.

Sebagian dokter menyarankan bila Anda hendak kencing lepaslah semua celana, luar maupun dalam. Jika air kencing sudah berhenti keluar –sebagian ulama mengatakan- tekanlah dengan jari bagian bawah buah dzakar yang memanjang ke anus. Lakukan itu dalam keadaan jongkok dan berdiri, insyaallah tuntas.

Selanjutnya terkait dengan ibadah dan hal lain yang Anda tanyakan, maka dapat dijawab sebagai berikut:

a. Sholat Anda selama ini tetap sah, sepanjang Anda dalam usaha mencari tahu dan berusaha mengatasi hal itu.

b. Keadaan Anda belum bisa dikatakan beser. Toh kalaupun beser semestinya yang Anda lakukan adalah membalut jalan depan (qubul) itu dengan kain atau kapas setiap selesai membersihkan diri dari kencing hingga tidak tembus ke celana. Kemudian berwudhu bila waktu sholat telah tiba.

Untuk sholat fardhu berikutnya bila sudah masuk waktu, harus mmebersihkan diri dari najis dan mengganti pembalut tadi kemudian berwudhu dan melaksanakan satu sholat fardhu, serta boleh sholat sunnah tanpa batas. Tetapi jika kencing itu biasanya berhenti pada akhir waktu, maka sholatnya harus diakhirkan demi mencari waktu bersih atau minim dari najis.* (dalam Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh: I/288-294).

c. Anda wajib berobat, berkonsultasilah ke dokter. Dan dalam proses pengibatan itu, lakukanlah sebagaimana yang disarankan di atas dalam upaya menuntaskan kencing. Bila belum juga sembuh lakukan cara sebagaimana pada jawaban poin b.

Dengan demikian semoga Anda segera mendapatkan kesembuhan dan ketenangan ibadah.*/Ustad Abd Kholik, LC

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kencingnajis kecil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Islam Dinul Islam: Dari Tauhid Hingga Bernegara (1)
Tulisan selanjutnya Instagram algoritma Pengadilan Jerman: Socmed Influencer Harus Tunjukan Label Konten Iklan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?