Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Wajibnya Memenuhi Semua Perjanjian

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Januari 2023 08:12 8:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Januari 2023 07:45
Bagikan
Bagikan

Umat Islam memenuhi akad (perjanjian) dengan sesama manusia, seperti jual-beli, ijarah, sewa-menyewa, nikah, dan lain-lain, tidak boleh melanggar

Hidayatullah.com | DALAM menjalani kehidupannya, manusia tak bisa mengelak melakukan akad dan perjanjian di antara manusia. Ketika akad dan perjanjian itu telah disepakati, maka wajib dipenuhi.

Al-Quran secara khusus menyatakan;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS: al-Maidah [5]: 1).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Ayat ini adalah di antara yang menjelaskan perkara tersebut.

Menepati Akad

Allah SWT berfirman: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû awfû bi al-‘uqûd (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu). Khithâb atau seruan ayat ini ditujukan kepada kaum Mukmin.

Mereka diperintahkan untuk memenuhi akad-akad mereka. Kata al-‘uqûd merupakan bentuk jamak dari kata al-‘aqd.

Dikatakan: ‘aqd al-syay` bi ghayrihi (mengikat sesuatu dengan lainnya) berarti washl bihi (menyambungkannya), seperti menyambungkan tali dengan tali. Apabila sudah tersambung, maka dikencangkan lagi, demikian menurut Ibnu Jarir al-Thabari dalam tafsirnya.

Dalam konteks ayat ini, pengertian al-‘uqûd adalah al-‘uhûd (perjanjian). Demikian menurut Ibnu ‘Abbas, Mujahid, dan lain-lain, sebagaimana dikutip Ibnu Katsir.

Bahkan, menurut Ibnu Jarir, pengertian tersebut telah menjadi kesepakatan.

Kata al-‘uqûd dalam ayat ini bersifat umum. Oleh karena itu, banyak mufasir yang memahami akad yang diperintahkan untuk dipenuhi itu pun mencakup semua akad dan perjanjian yang dilakukan manusia.

Dituturkan al-Zajjaj, sebagaimana dikutip al-Qurthubi, akad yang diperintahkan ayat ini mencakup akad Allah atas manusia, dan akad sesama manusia.

Dijelaskan Fakhruddin al-Razi, Allah SWT menyebut taklif-taklif dengan ‘uqûd sebagaimana dalam ayat ini dan QS al-Maidah [5]: 89. Sebab, Allah SWT mengikat taklif tersebut dengan hamba-Nya, sebagaimana mengikat sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan tali yang kuat.

Terkadang juga menyebut taklif tersebut dengan al-‘ihûd (perjanjian), seperti dalam al-Baqarah [2]: 40 dan al-Nahl [16]: 91. Oleh karena itu, menurut al-Razi ayat ini memerintahkan untuk menunaikan taklif, baik perintah mengerjakan maupun meninggalkan.

Terhadap semua akad tersebut, umat Islam diperintahkan untuk memenuhinya. Dalam ayat ini dikatakan awfû (penuhilah).

Kata tersebut berasal dari al-wafâ`. Menurut Ibnu Manzhur, kata tersebut merupakan lawan dari kata al-ghadr (melanggar, mengkhianati).

Dijelaskan al-Zuhaili, kata awfû berarti penuhilah sesuatu dengan lengkap, sempurna, dan tidak ada pengurangan sedikit pun. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan Abdurrahman al-Sa’di, al-wafâ` bi al-‘uqûd (memenuhi akad-akad) berarti menyempurnakan dan melengkapinya serta tidak membatalkan dan menguranginya.

Berkenaan dengan adanya perjanjian manusia dengan Tuhannya perintah untuk menepatinya, disebutkan dalam beberapa ayat, seperti QS: al-Ra’d [13]: 25). Dikatakan Ibnu ‘Abbas, al-‘uqûd di sini bermakna al-‘uhûd (perjanjian), yakni apa yang dihalalkan, diharamkan, diwajibkan, dan dibatasi Allah SWT dalam Al-Quran. Maka, jangan ditinggalkan dan dilanggarnya.

Sedangkan perjanjian manusia dengan sesamanya, disebutkan dalam beberapa hadits. Di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ: Orang Mukmin terikat dengan syarat-syarat mereka (HR: al-Bukhari).

Ada beberapa perkara yang termasuk dalam akad dengan sesama manusia, seperti jual-beli, ijarah, dan lain-lain. Hanya saja, dalam akad dengan sesama manusia, seperti jual-beli, sewa-menyewa, nikah, dan lain-lain, tidak boleh melanggar ketentuan syarat.

Rasulullah ﷺbersabda:

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Setiap syarat yang menyalahi kitabullah adalah batil, meskipun seratus syarat.” (HR: al-Bukhari dari Ibnu Umar).

Dikatakan Imam al-Qurthubi, hadits ini menerangkan bahwa syarat atau akad yang wajib dipenuhi adalah yang sesuai dengan kitabullah atau agama Allah. Apabila di dalamnya jelas bertentangan dengannya, maka tertolak.

Sebagaimana ditegaskan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada dalam perintah kami, maka tertolak.” (HR: Muslim dari Aisyah).

Hewan yang dihalalkan

Setelah memerintahkan kaum Mukmin untuk memenuhi semua akadnya, kemudian Allah SWT berfirman: Uhillat lakum bahîmat al-an’âm (dihalalkan bagimu binatang ternak). Ayat ini memberikan ketetapan bahwa bahîmah al-‘âm merupakan makanan yang dihalalkan bagi kaum Muslimin.

Dalam kitab Mafâtîh al-Ghayb, Fakhruddin al-Razi mengutip pendapat yang mengatakan bahwa bahîmah pada awalnya menunjuk kepada semua makhluk hidup yang tidak berakal. Kemudian kata itu dikhususkan untuk menyebut hewan berkaki empat, baik di darat maupun di laut.

Sedangkan al-an’âm (bentuk jamak dari kata al-na’am) adalah unta, sapi, dan kambing. Menurut Ibnu Katsir, pendapat yang sama juga dikemukakan Abu al-Hasan, Qatadah, dan lain.

Kesimpulan tersebut juga diambil dari QS al-Nahl: 9-5. Ditegaskan ayat ini, semua binatang tersebut  dihalalkan bagi manusia.

Selanjutnya Allah SWT mengecualikan dengan firmannya: Illâ mâ yutlâ ‘alaykum (kecuali yang akan dibacakan kepadamu). Kata illâ memberikan makna istitsnâ (perkecualian).

Itu artinya, makanan yang disebutkan sesudahnya tidak dihalalkan sebagaimana binatang ternak yang disebutkan sebelumnya. Dijelaskan ayat ini, makanan yang tidak dihalalkan itu akan dibacakan kepadamu.

Menurut al-Syaukani, yang dimaksud dengan yang dibacakan adalah yang disebutkan Allah SWT tentang pengharamannya, seperti dalam QS al-Maidah [5]: 2, dan yang diterangkan oleh sunnah.

Dikatakan Fakhruddin al-Razi, perkecualian dari binatang ternak itu disebutkan dalam ayat berikutnya. Yakni apabila menjadi bangkai, disembelih atas nama selain Allah, tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan disembelih untuk berhala (lihat QS al-Maidah [5]: 3).

Selain itu, juga: ghayra muhill al-shayd wa antum hurum ([yang demikian itu] dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji). Kata hurum di sini berarti ihram, baik haji maupun umrah.

Ayat ini memperkecualikan binatang bagi orang yang sedang umrah.Patut diketahui, binatang ternak ada yang diperoleh dengan berburu dan ada yang tidak.

Binatang yang tidak dari hasil berburu hukumnya halal, baik bagi yang sedang ihram maupun tidak. Sedangkan yang dari berburu, hanya halal ketika tidak ihram. Jika sedang ihram, maka dihalalkannya berburu binatang laut dan diharamkan berburu binatang darat (lihat QS al-Maidah [5]: 96).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akadHeadlinePerjanjianPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ikuti Jejak Hijrah Rasulullah, Lima Muslim Inggris Jalan Kaki dari Makkah ke Madinah
Tulisan selanjutnya Aktivis Radikal Hindu RSS Ajak Mengubah 30.000 Masjid menjadi Kuil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh

Berita
14 Agustus 2026 20:36
1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi
Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
HUT ke-81 RI, MUI: Mari Jaga Moral Bangsa dari Penyimpangan Seksual
Mahkamah Konstitusi Prancis Tidak Meloloskan Larangan Media Sosial Bagi Anak

Terbaru

  • Al Muzzammil Yusuf: Perjuangan Kemerdekaan Palestina Butuh Kerja Bersama Dunia Internasional
  • Presidium BMIWI Tegaskan Sikap Penolakan terhadap Gerakan LGBT
  • BMIWI Gelar Seminar Kemerdekaan, Angkat Isu Ketahanan Keluarga dan Solidaritas Palestina-Sudan
  • Iran Bidik Aset AS di Eropa Jika Trump Perluas Konflik
  • Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jamaah
  • 1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi
  • LBH Hidayatullah Berikan Edukasi Hukum di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan
  • Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Tak Terlena Medsos dan Kembali Membaca Buku
  • Gaza Kembali Puncaki Daftar Wilayah Paling Mematikan bagi Pekerja Kemanusiaan
  • Luncurkan Buku Sejarah Peradaban Islam, Buya Amirsyah Tekankan Pentingnya Adab dan Ibrah Sejarah

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?