Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Urutan Salat dalam Menjama’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2008 12:00 12:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Agustus 2008 12:00
Bagikan
Bagikan

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb

Ustaz mohon penjelasan mengenai salat saat bepergian. Yang ingin saya tanyakan, apakah salat dengan menjama’ selalu mendahulukan salat-salat yang menjadi urutannya, seperti Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’? Bagaimana misalnya kalau di tempat tujuan sudah memasuki Isya, lantas kita ikut berjamaah di masjid, apakah tetap mendahulukan Maghrib, atau bisa ikut berjamaah Isya dulu bersama mukimin, lalu salat Maghrib? Berapa lama seseorang dianggap musafir di suatu tempat?

Jawab:

Wa alaikum salam wr.wb

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Pak Trisno yang terhormat, memang menurut hadis yang sahih, menjama’ salat dalam perjalanan diperkenankan (mubah). Dan yang demikian adalah pendapat jumhur ulama selain Hanafiyyah. Satu hal yang memang tidak ada ketegasan dalilnya adalah mengenai keharusan melakukan dua salat yang dijama’ tersebut secara berurut, baik secara sendirian (munfarid) maupun berjamaah bersama sesama musafir atau bermakmum kepada yang mukim.

Setelah kami melakukan penelusuran ke berbagai kitab fikih, ternyata hal ini tidak banyak mendapat perhatian pembahasan. Pembahsan secara eksplisit dan rinci hanya saya jumpai dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Dr. Wahbah al-Zuhaili, II: 355), itu pun hanya dalam dua madzhab, yaitu al-Syafi’i dan Ahmad. Masalah ini terjawab dalam penjelasan mengenai syarat jama’ taqdim dan ta’khir dalam kedua madzhab tersebut.

Untuk jama’ taqdim disyaratkan :

Niat menjama’ tatkala melakukan salat yang pertama, walaupun pada saat sebelum salam.
Tertib, yaitu melaksanakan salat yang pertama (salat pemilik waktu, yang lebih dahulu secara waktu).
Dua salat itu tidak dipisahkan dengan pemisah waktu yang lama
Tetapnya kondisi mushalli dalam kondisi udzur (rukhshah) hingga melakukan takbirat al-ihram.
Adapun untuk jama’ ta’khir, maka hanya ada dua syarat, yaitu:

Niat menjama’ ta’khir sebelum datangnya waktu salat yang kedua
Bertahannya kondisi safar sampai selesai salat yang kedua. Namun syarat yang kedua ini ditentang oleh Imam Ahmad. Menurutnya kondisi safar harus tetap ada, hanya sampai memasuki waktu salat yang kedua saja.
Menurut Ahmad, walaupun jama’ ta’khir, tertib sesuai urutan waktu adalah wajib.

Bila demikian, mengenai perurutan salat dalam jama’ ta’khir, Isya’ dahulu kemudian Maghrib –misalnya- seperti yang Anda tanyakan, saya lebih mantap berpendapat perlunya pemisahan. Pertama, bila pelaksanaan kedua salat itu dalam kondisi yang sama, maka berurut –salat Magrib dulu kemudian Isya’- maka, lebih sesuai dengan sunnah Nabi, sebab tak ada satu riwayat pun yang menyatakan Nabi melakukan tanpa berurut. Kedua, bila kondisinya berbeda, -misalnya ketika hendak salat, ternyata jamaah salat Isya’ sedang berlangsung, sementara bila mendahulukan salat Maghrib sendirian atau dengan jamaah sedikit, akan ketinggalan jamaah yang banyak, maka mendahulukan Isya’ lebih afdhal. Wallahu a’lam.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peresmian Gedung Pusat Dakwah dan Informasi
Tulisan selanjutnya Polri Larang Ormas Razia Tempat Hiburan Menjelang Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?