Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hukum Mengurus SIM Lewat Calo

Bambang S
Terakhir diupdate: 28 Januari 2021 15:04 3:04 pm
Bambang S
Dipublikasikan 28 Januari 2021 15:04
Bagikan
Ujian praktek untuk mendapat SIM C
Bagikan

Oleh Abdul Kholiq, Lc.M.H.I*

Hidayatullah.com–Saya mengurus Sim C lewat calo, karena lewat jalan normal susah. Bagaimana hukumnya dalam Islam, Ustad?

Syukron

Ermin Rubiantoro, Surabaya

Jawab:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Kesan yang demikian dalam hal ini memang sangat kuat. Sebagian masyarakat mengatakan bahwa mengurus sim lewat jalur normal pasti akan menghadapi banyak kesulitan. Maka dari itu, banyak orang memakai jasa calo.

Dalam istilah fiqh, sebenarnya calo dalam hal ini sama dengan al ajiir (orang yang di sewa atau orang yang menjual jasa). Sementara orang yang meminta jasa di sebut al musta’jir. Dan tidak diragukan sewa menyewa merupakan akad yang dibenarkan secara syariat dan sah selama memenuhi syarat. Termasuk di antara syarat penting harus diperhatikan dalam hal sewa menyewa adalah manfaat yang disewakan harus merupakan manfaat yang mubah atau halal.

Meminta orang lain untuk menguruskan sim pada dasarnya adalah membeli jasa. Tetapi yang perlu diketahui, apakah mengurus sim melalui calo itu dibenarkan dalam aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Dimana aturan itu tentunya telah melalui pertimbangan yang masak demi kemaslahatan umum tanpa ada pertentangan dengan syariat.

Bila memang dibenarkan maka hukumnya boleh. Dan bila tidak, berarti Anda sedang menyewa orang lain (calo tersebut) untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kemaslahatan, yang berarti itu adalah mungkar.

Dengan demikian nampaklah bahwa hukumnya tidak boleh, karena adanya unsur sekongkol dalam kemungkaran. Allah berfirman:

”Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).

Apalagi bila dalam pengurusan itu dengan cara menyuap kepada pejabat berwenang, maka semakin jelaslah keharaman itu. Abdullah bin ‘Amr berkata, ”Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.“ (HR. Turmudzi, Abu Dawuddan Ibnu Majah)

Sebenarnya belum tentu orang yang mendapat kesan bahwa mengurus sim dengan jalur normal itu sulit, adalah orang yang benar telah mencoba. Lebih banyak karena  termakan opini. Pengurusan sim pada suatu daerah akan berbeda dengan daerah yang lain. Maka sebaiknya Anda mencoba dulu.

Lain halnya bila Anda telah mencoba lalu mendapatkan banyak kesulitan akibat kedzaliman pihak berwenang, misalnya mestinya lulus ujian tetapi tidak diluluskan dan sebagainya. Atau Anda memang yakin menurut sumber yang dapat dipercaya bahwa semua yang melewati jalur normal selalu dipersulit. Maka dalam kondisi demikian menyewa calo bisa termasuk dalam kondisi darurat dalam rangka mendapat hak untuk memperoleh sim.

Tetapi bagaimanapun sebaiknya kita mencoba dan berusaha untuk menempuh jalur yang sesuai dengan aturan, dengan tujuan mendidik diri, masyarakat umum dan aparat yang melanggar untuk selalu taat aturan yang jelas-jelas mengandung kemaslahatan. Pada sisi lain, hal itu juga merupakan kontribusi kita –walaupun kecil- untuk menghapus kemungkaran. Wallahu a’lam.

 *Ketua Majelis Syariah Hidayatullah

 

 

 

 

 

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum calohukum calo menurut Islamhukum jual jasamengurus sim lewat calo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPP KNPI Polisikan Permadi Arya ke Bareskrim terkait Dugaan Rasisme
Tulisan selanjutnya Selesai Karantina Tim WHO Mulai Mencari Asal-usul Pandemi Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?