Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Menyebar Aib di Medsos Masuk Kategori Tajassus

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Maret 2024 00:08 12:08 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 Maret 2024 15:30
Bagikan
Bagikan

Saat ini media yang banyak mempraktikkan tajassus adalah infotainment dan media sosial (Medsos).  Tajassus dan bergosip dihukumi haram

Hidayatullah.com—Penggunaan media sosial sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari kita. Bahkan saat ini, media sosial (Medsos) adalah platform tempat seseorang mencari sumber rezeki.

Faktanya, banyak masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk menambah pengetahuan baru, berbagi tentang kehidupannya, dan mengunggah isu-isu yang sedang tren terbaru.

Sayangnya, belakangan platform media sosial terlihat semakin beracun dimana banyak netizen yang memanfaatkannya untuk menyebarkan keburukan, kebencian dan fitnah kepada satu kelompok kepada kelompok lain.

Mencari dan Menyebarkan Rasa Malu Seseorang

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Maraknya fenomena penyebaran aib yang meluas di media sosial menjadi perhatian mantan Mufti Wilayah Federal Malaysia, Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri. Melalui akun X-nya ia angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurutnya, keinginan untuk berbagi, mencari dan menyebarkan rasa malu seseorang merupakan tindakan ‘tajassus‘. Tajassus adalah mencari-cari kesalahan/keburukan orang lain atau memata-matainya.

Secara terminologis, tajassus adalah menyebarkan sesuatu yang memalukan, yang berarti hal-hal yang tidak baik.

Menurut penjelasan mendiang Syeikh Dr. Wahbah al-Zuhaili, tajassus dari sudut pandang istilah berarti; “Mencari rasa malu dan mengungkapkan apa yang selama ini disembunyikan manusia.”

Hukum Tajassus

Kembali pada konteks semula, hukum amalan tajassus haram di sisi Islam sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS: Al-Hujurat: 12).

Dalam Tafsir Ath-Thabari tajassus adalah larangan mencari-cari kesalahan orang lain, sehingga kita melihat dan mengetahui itu benar atau salah.

Dalam Tafsir Al-Qurthubi tajassus adalah larangan mencari atau mengungkap aib seseorang sehingga menemukannya, setelah Allah menutupinya.

Dalam Tafsir fi Zilalil Qur’an, tajassus kadang- kadang kegiatan yang mengiringi dugaan dan kadang-kadang sebagai kegiatan awal untuk menyingkap aurat dan mengetahui keburukan.

Sementara dalam Tafsir al-Munir tajassus adalah larangan mencari-cari aib dan kekurangan orang-orang Islam, mengekspos sesuatu yang mereka tutup-tutupi, dan mengorek berbagai rahasia mereka.

Jadi makna tajassus dalam Al-Quran adalah suatu usaha untuk mencarı-cari kesalahan seseorang, mengungkap, dan mengorek aib orang lain dan hukumnya dianggap haram.

Tajassus di Medsos dan Infotainment

Saat ini media yang banyak mempraktikkan tajassus adalah infotainment.  Bentuk lain tajassus dan bergosip kini juga marak pengguna situs X.

Dalam Munas Alim Ulama NU pada 27 – 30 Juli 2006 M memutuskan tajassus yang dilakukan infotainment adalah perbuatan haram.

“Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang adalah haram, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i dan –yang terpenting dicatat– jika hanya dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai, seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.”  9 Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya 02 – 05 R Rajab 1427 H bertepatan dengan 27 – 30 JULI 2006 M).

Di antara alasan larangan itu adalah Al-Quran dan al-Hadis;

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا – الأحزاب : ٥٨

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS: Al Ahzab :58)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ – رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah, sesunguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Apakah kalian mengetahui apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau mengatakan, “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian apa-apa yang tidak ia sukai.” Rasul bersabda, “Bagaimana menurut kalian kalau yang direcitakan itu benar-benar nyata apa adanya? Maka inilah yang disebut ghibah, dan apabila apa yang kalian ceritakan tidak nyata, maka berarti kalian telah membuat kedustaan (fitnah) kepadanya.” *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bergosipghibahharam gosipHeadlineinfotainmentmedia sosialmedsosTajassus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IOC Tangguhkan Rusia di Olimpiade Paris, tapi Bolehkan Tim Israel
Tulisan selanjutnya Taliban Pamerkan Bukti Kemenangan Mengusir Pasukan Amerika  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

BeritaNone

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Berita None
17 Juni 2026 12:31
Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas
Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT

Terbaru

  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
  • Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll
  • Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas
  • Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut
  • Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?