Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Revisi RUU Perlindungan Anak Dinilai Semakin Melindungi Anak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 September 2014 16:03 4:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 September 2014 16:03
Bagikan
anggaran permendikbudristek 30
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah
Bagikan

Hidayatullah.com–Rancangan Undang-undang Perlindungan Anak yang merupakan revisi dari UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 sudah memasuki pembicaraan tingkat 1 antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah.

Bila pembahasan berlangsung tanpa hambatan yang berarti diharapkan pekan depan RUU ini sudah dapat disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Anak versi baru.

“Hingga saat ini alhamdulillah tidak banyak perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi revisi undang-undang perlindungan anak ini. Pasal demi pasal dikupas tuntas dengan semangat untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam pers rilis yang diterima hidayatullah.com Jumat (18/9) malam usai melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait pembahasan RUU ini.

Dalam draft revisi terbaru RUU ini banyak klausul perlindungan anak yang dirinci secara lebih spesifik seperti memasukkan ketentuan tentang perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi, anak korban HIV/AIDS, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, yang belum tertera dalam undang-undang terdahulu.

“Undang-undang lama belum memasukkan poin-poin tersebut sementara kita menghadapi kenyataan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kekerasan pada anak justru meningkat terutama dalam hal kejahatan seksual dan juga banyak sekali anak yang rentan terlindungi dari kondisi-kondisi seperti tersebut di atas termasuk ikut menanggung beban labeling terkait kondisi orangtuanya,” jelas Ledia

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Selain persoalan hak anak untuk mendapat perlindungan dalam berbagai bidang, kewajiban pemerintah pun mendapat koreksian dalam RUU ini dengan memasukkan secara eksplisit tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi anak.

“Hal ini berkesesuaian dengan Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menjabarkan adanya pemisahan tugas dan wewenang antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sehingga kewajiban memenuhi perlindungan kepada anak perlu ditegaskan untuk mengikat pemerintah daerah,” lanjut aleg PKS ini pula.

Beberapa hal lain yang juga menjadi menjadi muatan tambahan dalam RUU ini adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan perlindungan bagi anak dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, kependudukan dan beberapa hal lain juga peran serta orangtua, keluarga dan masyarakat untuk mendukung perlindungan tersebut.

“Kami telah mengupayakan segala pertimbangan untuk memasukkan klausul-klausul perlindungan anak secara lebih purna dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu diutamakan. InsyaAllah, RUU ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Anak Indonesia,” pungkas Ledia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan Pemberontak Syiah Hautsi Mulai Memasuki Ibukota Yaman
Tulisan selanjutnya Kuliah Kedua, Sekolah Pemikiran Islam ITJ Membahas “The Worldview of Islam”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’

Berita
10 September 2026 05:00
Pengisi Utama Pro-Israel, Artis Portugal Berbondong-Bondong Tinggalkan Festival Lisbon
Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha
900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
Suriah Tangkap 9 Bekas Pilot Tempur Era Rezim Bashar al-Assad

Terbaru

  • Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
  • MUI Tegaskan Peringatan Maulid Nabi Tak Semestinya Bernuansa Satanic
  • Hidayatullah: Umat Islam Harus Berpolitik dengan Tauhid
  • Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
  • Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
  • Publik Amerika Lebih Pilih Dukung Palestina daripada ‘Israel’
  • Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel
  • Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik
  • 900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
  • Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?