Hidayatullah.com–Anggota Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan, keinginan pemerintah menggunakan dana haji harus menunggu berdirinya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
“Itupun hanya boleh diinvestasi untuk yang sesuai syariah dan aman,” ujar Ledia kepada hidayatullah.com, Rabu (18/01/2017).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menambahkan, jika memenuhi syarat maka dana haji bisa digunakan termasuk untuk infrastruktur.
Antrian Haji Indonesia Terlama 42 Tahun di Malaysia 93 Tahun
“Yang jadi masalah adalah badan yang berwenang untuk menginvestasikannya yakni BPKH, lambat dibentuk oleh pemerintah,” ungkapnya.
Politisi Gerindra ini mengaku heran, bahwa pasal tentang pembentukan badan terkait belum dilaksanakan, tapi pasal tentang investasinya sudah dipakai.
“Itu yang saya katakan tidak fair,” tandas Sodik.
Sedangkan menurut anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, dana haji sudah selayaknya dipakai untuk perbaikan pelayanan dan pengelolaan haji yang saat ini dianggap masih menemui berbagai permasalahan.
“Lebih baik urus perbaikan layanan dan pengelolaan,” ucapnya.
Ia menilai, wacana Pemerintah menggunakan dana haji untuk infastruktur sebagai bentuk kemalasan untuk mengoptimalkan pemasukan negara.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan wacana dana haji akan bisa menjadi sumber pendanaan untuk pembangunan infrastuktur.*