Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Indonesia Dorong Perlindungan HAM Lindungi Palestina

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Maret 2019 06:15 6:15 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Maret 2019 13:10
Bagikan
Hasan Kleib/Kemenlu
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Indonesia terus mendorong pembahasan situasi hak asasi manusia (HAM) di Palestina dalam persidangan sesi ke-40 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) di Jenewa, Swiss, Senin (18/03/2019).

Dalam sidang Dewan HAM PBB itu, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Hasan Kleib kembali menegaskan dukungan Indonesia bagi perlindungan HAM rakyat Palestina yang terus mengalami penderitaan di bawah pendudukan ‘Israel’.

“Indonesia tegaskan dukungan agar pembahasan situasi HAM di Palestina tetap dibahas di bawah Mata Agenda 7 di Dewan HAM PBB, sejalan dengan resolusi 5/1 sebagai dasar pendiriannya,” ujar Dubes Hasan menyampaikan sikap Indonesia dalam sidang Dewan HAM, seperti dikutip dari keterangan tertulis Perwakilan Tetap RI di Jenewa yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ketegasan dukungan Indonesia itu disampaikan untuk menampik upaya ‘Israel’ dan sejumlah negara Barat yang berusaha menghapus pembahasan Palestina dalam Mata Agenda 7 mengenai Situasi HAM di Wilayah Palestina yang diduduki ‘Israel’ (Human Rights Situations in the Occupied Palestanian Territory) di Dewan HAM PBB.

Hasan menegaskan bahwa pembahasan isu Palestina di bawah Mata Agenda 7 Dewan HAM PBB akan terus relevan dan penting selama hak-hak dasar rakyat Palestina masih terus dilanggar dan selama ‘Israel’ sebagai occupying power masih terus melakukan tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum kemanusiaan dan hukum HAM internasional.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Hasan menambahkan, isu Palestina di bawah Mata Agenda 7 Dewan HAM PBB masih harus terus dibahas selama masyarakat internasional belum berhasil mengatasi situasi HAM di Palestina dan menghentikan penderitaan rakyat Palestina akibat pendudukan ‘Israel’.

Selain itu, Wakil Tetap RI di Jenewa itu menegaskan bahwa Dewan HAM PBB juga dianggap belum mampu mengambil langkah-langkah untuk menghapus impunitas dan mendorong akuntabilitas atas pelanggaran hak-hak dasar rakyat Palestina oleh penjajah ‘Israel’.

Mata Agenda 7 merupakan usulan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang merupakan salah satu negara founding member Dewan HAM pada 2007.

Atas upaya Indonesia dan sejumlah negara berkembang, untuk pertama kalinya mekanisme HAM PBB hasil reformasi memiliki Mata Agenda khusus mengenai situasi HAM di Palestina.

Dalam sidang tersebut, pemerintah Indonesia juga meminta Komisaris Tinggi HAM PBB untuk mengeluarkan acuan data mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan ‘Israel’ dan multinasional yang mengambil keuntungan dari aktivitas bisnis di wilayah pendudukan ‘Israel’ di Palestina. Hal itu dipandang penting untuk mendorong berakhirnya insentif di wilayah pendudukan.

Sebelum adanya Mata Agenda 7, Komisi HAM PBB dipandang sebagai forum yang sarat politisasi dan tidak memberikan kesempatan ketika ketidakadilan dan pelanggaran HAM oleh ‘Israel’ di Palestina berlangsung.

Selain penegasan dukungan agar situasi HAM di Palestina terus menjadi agenda Dewan HAM, pemerintah Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap kerja dari Pelapor Khusus PBB untuk situasi di wilayah Palestina yang diduduki oleh ‘Israel’.

Terkait dukungan bagi pelapor khusus PBB, pemerintah Indonesia mendorong semua pihak, terutama ‘Israel’, untuk bekerja sama dengan mekanisme HAM PBB untuk mengakhiri pelanggaran HAM dan penderitaan rakyat Palestina.

Selanjutnya, Indonesia secara tegas juga meminta ‘Israel’ untuk memberi akses pada Commission of Inquiry yang dibentuk tahun lalu untuk menyelidiki tindak kekerasan pasukan bersenjata ‘Israel’ terhadap demonstrasi rakyat Palestina di Jalur Gaza.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gazaHAMHasan KleibpalestinaPBBWakil Tetap RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WHO Ajukan 5,3 USD untuk Bantu Jalur Gaza
Tulisan selanjutnya Polisi Usut Video di Acara Doa untuk Ma’ruf yang Fitnah Prabowo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?