Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi, demi persatuan dan kesatuan. Ia menyampaikan mempercayakan penanganan kasus Fuad Plered kepada aparat penegak hukum.
“Meski menimbulkan kegelisahan di tengah publik, saya mengimbau masyarakat tidak terpancing emosi atau narasi-narasi berpotensi memecah belah persatuan. Tetap menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi,” tegas Asrorun dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025)
Ia juga meminta semua pihak untuk menghentikan segala bentuk penghinaan atas nama SARA. “Jangan beri ruang untuk saling benci,” ujarnya.
Dia pun mengajak semua pihak mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebab, aksi main hakim sendiri dapat merugikan semua pihak.
“Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada penegak hukum. Jika main hakim sendiri justru berpotensi memperkeruh suasana,” ucap Asrorun.
Aparat penegak hukum diharapkannya memiliki sensitivitas terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Langkah-langkah penegakan hukum perlu segera diambil secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan, menenangkan keresahan publik,” katanya.
Harapannya, penanganan kasus secara tegas, sesuai hukum berlaku memberikan efek jera. Terutama terhadap setiap upaya provokasi yang berpotensi merusak harmoni dan persatuan bangsa.
“Mari jaga persatuan dengan mengedepankan akal sehat, hukum, dan rasa saling memaafkan, menghormati di tengah perbedaan. Tidak menyebarluaskan konten provokatif yang dapat memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusut kasus Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered. Ia diduga menghina pendiri Alkhairaat, almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri.
Sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penghinaan yang melanggar UU ITE ini. “Masih tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Jumat pekan ini.
Djoko menjelaskan, kasus ini diproses bedasarkan laporan warga pada tanggal 7 April 2025. Kasus ini teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng.*