Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Hentikan Proyek Freeport

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Maret 2017 12:20 12:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Maret 2017 12:20
Bagikan
Nasib tambang freeport yang dikeruk asing membuat rusaknya alam
Bagikan

PADA tanggal 15 Januari 2017, PT Freeport Indonesia (PT FI) mengajukan diri mengubah status dari KK (Kontrak Kerja) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), dengan meminta beberapa syarat  diantaranya PT FI meminta kepastian perpanjangan operasi hingga tahun 2041 dan perpajakan tetap atau nail down dimana PT FI menolak mengikuti ketentuan fiskal yang berlaku yang bisa berubah.  Untuk memuluskan keinginan di atas, PT FI menebar ancaman dan tekanan terhadap Pemerintah.

Mereka juga memberi tenggang waktu 120 hari untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan PT FI terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan Kontrak Karya  (KK) dan jika kata sepakat belum tercapai maka pemerintah  akan dilaporkan ke Arbitrase Internasional.  Selain itu Freefort juga akan melakukan PHK besar-besaran.

Ancaman dan tekanan Freeport  kepada pemerintah menggambarkan potret penjajahan asing, arogansi dan kerakusan mereka atas negeri ini terutama  oleh AS sendiri.

Baca:  Indonesia Negara Berdaulat, Freeport Harus Patuh UU Minerba

Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara mengatakan bahwa persyaratan yang diminta oleh Freeport sangat tidak rasional dan cenderung berorientasi  pada keuntungan diri sendiri.

Oleh karena itu pemerintah seharusnya tidak memperpanjang kontrak Freeport.  Kelanjutan operasi tambang tersebut mestinya diberikan kepada BUMN, jangan sampai setelah asing menguras banyak kekayaan alam negeri ini baru BUMN disuruh mengelola padahal hanya mendapatkan ampasnya.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Menurut Islam, pemberian izin pengelolaan tambang kepada Freeport (juga kepada perusahaan lainnya) baik dengan KK atau IUPK jelas menyalahi hukum.  Islam menetapkan tambang adalah milik umum (seluruh rakyat) dan dikelola langsung oleh negara serta hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.

Baca: Penjarahan Freeport dalam Pandangan Islam [1]

Karena izin ataupun kontrak yang diberikan menyalahi Islam maka batal demi hukum dan tidak berlaku.  Sebab Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda, “Setiap syarat yang tidak ada di Kitabullah (menyalahi syariah) adalah batil meski 100 syarat.” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan ibnu Hibban).

Wahai Kaum Muslim kekayaan alam negeri ini mendesak untuk diselamatkan, penjajahan harus segera diakhiri dan kemandirian harus segera diwujudkan.

Semua itu hanya sempurna terwujud melalui penerapan syariah Islam.*

Tri Yuliani | Surabaya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:freeporthukumtambang freeport
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Begini Rasanya Mengikuti Pengajian FPI di Markas Mega Mendung [1]
Tulisan selanjutnya tatap muka madrasah Kehadiran Raja Salman ke DPR Bukti Islam Tak Anti Demokrasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?