Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Di Israel, Muadzin Dikenai Denda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2016 17:18 5:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2016 17:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sejumlah sumber media Ibrani mengatakan, pemerintah daerah Lud Israel, wilayah Palestina jajahan 48 menerapkan denda bagi muadizn Palestina yang mengumandangkan adzan Subuh melalui pengeras suara. Inilah penerapan undang-undang pelarangan adzan bagi warga Palestina, walau belum mendapatkan persetujuan.

Dalam situsnya koran Haaretz, Senin (21/11/2016) dikutip PIC, pemerintahan daerh Lud menerapkan denda 750 shekel atau 197 dollar bagi pelantun adzan Subuh melalui pengeras suara. Denda ini ditetapkan hari Kamis kemarin terhadap Syaikh Mahmud Alfar dari Shaner, Kota Lud, setelah ia melantunkan adzan Subuh.

Pemerintah Lud menjalankan keputusanya tersebut berdasarkan UU larangan bising yang telah ditetapkan beberapa tahun sebelumnya oleh dewan Knesset.

Penerapan denda ini sebagai uji coba bagi rancangan undang-undang pelarangan adzan yang baru yang mendapat penolakan dari berbagai pihak baik dari dalam maupun dari luar Palestina. Padahal sebelumnya disetujui komite kementerian pemerintahan Netanyahu.

Alasan Bising, Zionis-Israel Larang Kumandang Adzan

Sebuah radio umum Zionis tadi malam mengungkapkan, dewan pimpinan kementerian Israel sedang mempelajari kemungkinan dilakukannya perubahan atas teks undang-undang tersebut yaitu terkait penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Sehingga  UU hanya melarang penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah hanya dari jam 23.00 hingga jam 07.00 pagi hari saja.

Baca Juga

Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah
Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional
Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

Dewan menegaskan, perubahan ini dirasa lebih lentur sehingga tidak menimbulkan penolakan dari pengadilan tinggi Zionis.

Sementara itu, kelompok yahudi, Haturah, ekstrim kanan meminta ada penambahan, “kecuali suara terompet yang ditiupkan untuk memberitahu awal hari besar Sabtu” sebagai hari besar bagi agama yahudi.

Diprediksi dewan Knesset akan melakukan voting untuk memutuskan draft undang-undang ini Rabu besok.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kuasa Hukum Irena Center: Kami Laporkan Ahok karena Indonesia Negara Hukum
Tulisan selanjutnya Teguhkan Iman, Hilanglah Kehinaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Palestina Terkini

Serangan Baru ‘Israel” Menunjukkan Penjajah Tak Peduli “Dewan Perdamaian”

1 Februari 2026 18:43
Palestina Terkini

Dosen Fakultas Ushuluddin Ungkap Kesaksian Akademik tentang Abu Ubaidah 

3 Januari 2026 19:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?