Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Di Israel, Muadzin Dikenai Denda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2016 17:18 5:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2016 17:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sejumlah sumber media Ibrani mengatakan, pemerintah daerah Lud Israel, wilayah Palestina jajahan 48 menerapkan denda bagi muadizn Palestina yang mengumandangkan adzan Subuh melalui pengeras suara. Inilah penerapan undang-undang pelarangan adzan bagi warga Palestina, walau belum mendapatkan persetujuan.

Dalam situsnya koran Haaretz, Senin (21/11/2016) dikutip PIC, pemerintahan daerh Lud menerapkan denda 750 shekel atau 197 dollar bagi pelantun adzan Subuh melalui pengeras suara. Denda ini ditetapkan hari Kamis kemarin terhadap Syaikh Mahmud Alfar dari Shaner, Kota Lud, setelah ia melantunkan adzan Subuh.

Pemerintah Lud menjalankan keputusanya tersebut berdasarkan UU larangan bising yang telah ditetapkan beberapa tahun sebelumnya oleh dewan Knesset.

Penerapan denda ini sebagai uji coba bagi rancangan undang-undang pelarangan adzan yang baru yang mendapat penolakan dari berbagai pihak baik dari dalam maupun dari luar Palestina. Padahal sebelumnya disetujui komite kementerian pemerintahan Netanyahu.

Alasan Bising, Zionis-Israel Larang Kumandang Adzan

Sebuah radio umum Zionis tadi malam mengungkapkan, dewan pimpinan kementerian Israel sedang mempelajari kemungkinan dilakukannya perubahan atas teks undang-undang tersebut yaitu terkait penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Sehingga  UU hanya melarang penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah hanya dari jam 23.00 hingga jam 07.00 pagi hari saja.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Dewan menegaskan, perubahan ini dirasa lebih lentur sehingga tidak menimbulkan penolakan dari pengadilan tinggi Zionis.

Sementara itu, kelompok yahudi, Haturah, ekstrim kanan meminta ada penambahan, “kecuali suara terompet yang ditiupkan untuk memberitahu awal hari besar Sabtu” sebagai hari besar bagi agama yahudi.

Diprediksi dewan Knesset akan melakukan voting untuk memutuskan draft undang-undang ini Rabu besok.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kuasa Hukum Irena Center: Kami Laporkan Ahok karena Indonesia Negara Hukum
Tulisan selanjutnya Teguhkan Iman, Hilanglah Kehinaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?