Hidayatullah.com–Pengadilan Uni Eropa (ECJ) akhirnya memutuskan perusahaan-perusahaan di Uni Eropa boleh melarang karyawan yang beragama Islam menggunakan jilbab atau hijab saat bekerja.
ECJ mengatakan, keputusan melarang jilbab/hijab ini bukan dianggap tindakan diskriminasi jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal yang melarang pemakaian tanda-tanda politik, filsafat atau agama.
Putusan ECJ didasarkan pada dua kasus di Prancis dan Belgia, dimana dua wanita dipecat karena menolak melepaskan jilbab. Sebelumnya, pengadilan menerima gugatan Samira Achbita tahun 2003, yang mendapat perlakuan diskriminasi karena dilarang memakai jilbab di tempat kerja. dan Asma Bougnaoui seorang insinyur di Prancis pada tahun 2008.
Achbita menggugat G4S, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keamanan, yang memecatnya karena ia memakai jilbab di tempat kerja.
Baca: Satu Lagi Diskriminasi, Politisi Swiss Usul Larang Jilbab dalam Foto Paspor
Dalam dua tingkat persidangan, Achbita dikalahkan, dan ia mengajukan kasasi. Pengadilan kasasi di Belgia kemudian melempar kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa untuk mencari kejelasan terakhir soal ini.
Pengadilan Uni Eropa membenarkan keputusan G4S dengan dasar “netralitras berpakaian” di tempat kerja, tulis BBC, Selasa, (14/03/2017).
Pengadilan Uni Eropa beralasan, penggunaan jilbab dan atribut sejenis ini harus didasarkan pada peraturan perusahaan, bukan atas dasar keluhan dari pelanggan yang masuk ke perusahaan.
“Dengan demikian, aturan internal semacam itu tidak melihat perbedaan perlakuan secara langsung berdasarkan agama atau keyakinan,” kata ECJ, seperti dilansir Aljazeera Selasa (14/03/2017).
Namun, dalam kasus Bougnaoui, ECJ memutuskan pelanggan tidak bisa menuntut seorang karyawan perusahaan untuk tidak memakai jilbab ketika melakukan bisnis dengan mereka.
Bougnaoui dipekerjakan oleh Micropole, perusahaan swasta, pada tahun 2008, setelah diberitahu bahwa mengenakan jilbab dapat menyebabkan masalah dengan klien. Setelah adanya keluhan pelanggan, Micropole meminta Bougnaoui tidak memakai jilbab dengan alasan karyawan harus berpakaian netral. Dia kemudian dipecat dan pergi ke pengadilan mengklaim diskriminasi.
Putusan ini merupakan putusan pertama yang dibuat pengadilan Uni Eropa terkait penggunaan jilbab di tempat kerja.
Berdasarkan putusan ini, perusahaan di negara anggota Uni Eropa berhak melarang karyawan memakai symbol keagamaan tanpa takut dianggap melakukan diskriminasi.*