Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Bolehkan Perusahaan di Eropa Melarang Pegawainya Pakai Jilbab

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Maret 2017 09:37 9:37 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Maret 2017 09:37
Bagikan
Muslimah Belgia protes larangan jilbab
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Uni Eropa (ECJ) akhirnya memutuskan perusahaan-perusahaan di Uni Eropa  boleh melarang karyawan yang beragama Islam menggunakan jilbab atau hijab saat bekerja.

ECJ mengatakan, keputusan melarang jilbab/hijab ini bukan dianggap tindakan diskriminasi jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal yang melarang pemakaian tanda-tanda politik, filsafat atau agama.

Putusan ECJ didasarkan pada dua kasus di Prancis dan Belgia, dimana dua wanita dipecat karena menolak melepaskan jilbab. Sebelumnya, pengadilan menerima  gugatan Samira Achbita tahun 2003, yang mendapat perlakuan diskriminasi karena dilarang memakai jilbab di tempat kerja. dan Asma Bougnaoui seorang insinyur di Prancis pada tahun 2008.

Achbita menggugat G4S, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keamanan, yang memecatnya karena ia memakai jilbab di tempat kerja.

Baca:  Satu Lagi Diskriminasi, Politisi Swiss Usul Larang Jilbab dalam Foto Paspor

 

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam dua tingkat persidangan, Achbita dikalahkan, dan ia mengajukan kasasi. Pengadilan kasasi di Belgia kemudian melempar kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa untuk mencari kejelasan terakhir soal ini.

Pengadilan Uni Eropa membenarkan keputusan G4S dengan dasar “netralitras berpakaian” di tempat kerja, tulis BBC, Selasa,  (14/03/2017).

Pengadilan Uni Eropa beralasan, penggunaan jilbab dan atribut sejenis ini harus didasarkan pada peraturan perusahaan,  bukan atas dasar keluhan dari pelanggan yang masuk ke perusahaan.

“Dengan demikian, aturan internal semacam itu tidak melihat perbedaan perlakuan secara langsung berdasarkan agama atau keyakinan,” kata ECJ, seperti dilansir Aljazeera Selasa (14/03/2017).

Baca: Swiss Larang Muslimah Pakai Burka di Tempat Umum

Namun, dalam kasus Bougnaoui, ECJ memutuskan pelanggan tidak bisa menuntut seorang karyawan perusahaan untuk tidak memakai jilbab ketika melakukan bisnis dengan mereka.

Bougnaoui dipekerjakan oleh Micropole, perusahaan swasta, pada tahun 2008, setelah diberitahu bahwa mengenakan jilbab dapat menyebabkan masalah dengan klien. Setelah adanya keluhan pelanggan, Micropole meminta Bougnaoui tidak memakai jilbab dengan alasan karyawan harus berpakaian netral. Dia kemudian dipecat dan pergi ke pengadilan mengklaim diskriminasi.

Putusan ini merupakan putusan pertama yang dibuat pengadilan Uni Eropa terkait penggunaan jilbab di tempat kerja.

Berdasarkan putusan ini, perusahaan di negara anggota Uni Eropa berhak melarang karyawan memakai symbol keagamaan tanpa takut dianggap melakukan diskriminasi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:burqacadardiskriminasidiskriminasi jilbabECJlarangan hijablarangan jilbabmelarang pegawainya mengenakan hijabmenara masjidpasporPengadilan Uni EropaPolitisi SwissUni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPA Indonesia: Belum Ada Teknis Sanksi Pemberatan Kasus Prostitusi Online Anak-anak
Tulisan selanjutnya MUI Ingin Program Kaderisasi Ulama Terus Lebih Baik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali

Berita
5 Juni 2026 14:35
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?