Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tunisia Perlonggar Aturan Pidana Konsumsi Ganja

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Maret 2017 09:58 9:58 am
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Maret 2017 09:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Orang yang terbukti bersalah menggunakan ganja bisa terbebas dari hukuman penjara jika itu adalah dakwaan pertama. Demikian menurut peraturan baru yang dirilis Tunisia hari Rabu (15/3/2017).

Negara Afrika Utara itu didesak kelompok-kelompok HAM untuk mengubah hukum pidana yang memenjarakan anak-anak muda selama satu tahun karena mengisap ganja.

Undang-undang 52, yang dibuat oleh pemerintahan terguling pimpinan Zine El Abidine Ben Ali, mengharuskan hukuman satu tahun penjara bagi pengguna narkotika, mengesampingkan kondisi-kondisi yang meringankan terdakwa.

Namun, Dewan Keamanan Nasional yang diketuai oleh Presiden Beji Caid Essebsi hari Rabu mengumumkan kebijakan pembatasan pengguna ganja yang dikirim ke penjara. Untuk dakwaan pertama, hakim bisa langsung mengeluarkan pengampunan begitu vonisnya dijatuhkan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada hari Senin (20/3/2017), bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Tunisia, lapor AFP.

Sebelum revolusi 2011, UU 52 kerap dipakai rezim Ben Ali untuk memberangus pihak-pihak yang mengkritisinya. Sejak itu penerapannya meluas, sehingga setiap tahun ribuan pemuda Tunisia dijebloskan ke penjara, kebanyakan karena mengisap ganja.

Antara tahun 2011 dan 2016, jumlah orang yang menjalani persidangan berdasarkan UU itu melonjak dari 732 menjadi 5.744, menurut data resmi.

Pada akhir Desember 2016, pemerintah mengajukan rancangan amandemen peraturan perundangan itu ke parlemen. Teks yang menyebutkan bahwa hukuman penjara bisa dihapuskan untuk dua dakwaan pertama masih belum diloloskan.

Yosra Frawes dari International Federation for Human Rights (FIDH) mengatakan kebijakan baru pemerintah kali ini merupakan “sebuah langkah maju.”

“Tidak logis membelenggu tangan para hakim” dengan tidak memperbolehkan mereka mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam memproses dakwaan, kata aktivis wanita itu.

Perubahan kebijakan itu “akan menghindarkan ribuan orang dari penjara,” kata pengacara Ghazi Mrabet.

“Namun, itu juga berarti bahwa kasus per kasus hakim masih bisa mengirim orang ke penjara,” imbuhnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Innalillahi, Mantan Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi Berpulang
Tulisan selanjutnya Keluarga Hindun Bungkam pada Wartawan Usai Didatangi Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi
Israel Bagikan Informasi Intelijen tentang Rencana Baru Iran untuk Membunuh Trump
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?