Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Buni Yani Menilai, Alasan Penetapan Tersangka Dirinya Tak Masuk Akal

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Mei 2017 07:42 7:42 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Mei 2017 07:42
Bagikan
Buni Yani tidur di mushalla Polda Metro Jaya, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengunggah ke laman Facebook video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Al-Maidah:51 di Kepulauan Seribu, Buni Yani, mengatakan, penetapan tersangka atas dirinya tidak masul akal.

Ia menilai, banyak yang tidak paham mengenai perkara yang menimpanya.

“Entah karena kurangnya informasi atau percaya kepada informasi yang salah,” ujar Buni di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca: Buni Yani: Sangat Sakit Dibeginikan, Namun Saya Tidak Takut

Buni menjelaskan, ia dijadikan tersangka tidak berdasarkan atas potongan video penistaan agama oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Ahok, tetapi karena keterangan pada unggahan yang ditulis di akun Facebook miliknya.

Ia mengatakan, alasan itu tidak jelas dan terkesan dicari-cari. Pasalnya, kata dia, sebelumnya dia dituduh menghilangkan unggahan tersebut, namun tidak terbukti. Lalu dituduh mengedit video atau mengubah isi video.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Dijadikan Dalih Ahok Dituntut Ringan, Buni Yani Duga JPU Diintervensi

Kemudian, ia mengaku dituduh memotong video, namun juga tidak terbukti karena potongan video itu sudah beredar dan Buni Yani hanya mengambil dari akun lain bernama MediaNKRI.

“Sebagai dosen yang mengajarkan terkait informasi tidak mungkin melakukan itu,” ungkapnya.

“Dan juga saya tidak memiliki aplikasi dan ilmunya untuk melakukan itu (mengedit video. Red). Saya bukan editor. Saya juga tidak punya kepentingan ataupun motif, untuk apa, saya juga sibuk mengajar,” tambah Buni.

Adapun keterangan unggahan yang dipersoalkan tersebut, terdapat tiga kalimat. Yakni kalimat tanya apakah ada penistaan agama, kemudian kutipan perkataan Ahok dalam video tersebut, serta pendapat pribadi yang menduga akan terjadi sesuatu yang tidak baik pada video tersebut.

Baca: Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan

Saat ini, berkas perkara Buni Yani sudah P21 dan berada di Kejaksaan. Ia dijerat Pasal 208 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaBuni YanifacebookJPUkasus Ahokmedia sosialPasal 208 ayat (2)pasal 45 ayat (2)pengadilanpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahoktuntutan JPUUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengajian Felix Siauw Dibubarkan, KSHUMI Tolak Pengekangan Hak Berpendapat
Tulisan selanjutnya Kapal Kemanusiaan untuk Somalia, 1.000 Ton Beras Disiapkan ACT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?