Hidayatullah.com– Pengunggah ke laman Facebook video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Al-Maidah:51 di Kepulauan Seribu, Buni Yani, mengatakan, penetapan tersangka atas dirinya tidak masul akal.
Ia menilai, banyak yang tidak paham mengenai perkara yang menimpanya.
“Entah karena kurangnya informasi atau percaya kepada informasi yang salah,” ujar Buni di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca: Buni Yani: Sangat Sakit Dibeginikan, Namun Saya Tidak Takut
Buni menjelaskan, ia dijadikan tersangka tidak berdasarkan atas potongan video penistaan agama oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Ahok, tetapi karena keterangan pada unggahan yang ditulis di akun Facebook miliknya.
Ia mengatakan, alasan itu tidak jelas dan terkesan dicari-cari. Pasalnya, kata dia, sebelumnya dia dituduh menghilangkan unggahan tersebut, namun tidak terbukti. Lalu dituduh mengedit video atau mengubah isi video.
Baca: Dijadikan Dalih Ahok Dituntut Ringan, Buni Yani Duga JPU Diintervensi
Kemudian, ia mengaku dituduh memotong video, namun juga tidak terbukti karena potongan video itu sudah beredar dan Buni Yani hanya mengambil dari akun lain bernama MediaNKRI.
“Sebagai dosen yang mengajarkan terkait informasi tidak mungkin melakukan itu,” ungkapnya.
“Dan juga saya tidak memiliki aplikasi dan ilmunya untuk melakukan itu (mengedit video. Red). Saya bukan editor. Saya juga tidak punya kepentingan ataupun motif, untuk apa, saya juga sibuk mengajar,” tambah Buni.
Adapun keterangan unggahan yang dipersoalkan tersebut, terdapat tiga kalimat. Yakni kalimat tanya apakah ada penistaan agama, kemudian kutipan perkataan Ahok dalam video tersebut, serta pendapat pribadi yang menduga akan terjadi sesuatu yang tidak baik pada video tersebut.
Baca: Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan
Saat ini, berkas perkara Buni Yani sudah P21 dan berada di Kejaksaan. Ia dijerat Pasal 208 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.*