Hidayatullah.com—Malta dan Jerman menjadi negara Eropa tebaru yang melegalisasikan perkawinan sesama jenis, menyusul negara-negara tetangganya di benua itu, lapor Euronews Kamis (13/7/2017).
Belanda merupakan negara pertama di dunia yang memperbolehkan pasangan homoseksual mengikat tali perkawinan saat peralihan abad lalu.
Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Luxembourg, Norwegia, Portugal, Spanyol dan Swedia sejak itu beruntun menyusul Belanda.
Perkawinan kaum homo juga dilegalkan di Inggris, kecuali wilayah Irlandia Utara.
Negara-negara di kawasan utara dan barat Eropa satu per satu membolehkan perkawinan sesama jenis, sementara di bagian timur dan tenggara tidak terlalu liberal untuk dapat mengakui ikatan legal kaum pecinta sesama jenis itu.
Rusia dan Ukraina, termasuk yang paling buruk perlakuannya terhadap hak-hak LGBT, menurut para aktivis homoseksual.
Beberapa negara tetangga di selatan Jerman, seperti Austria dan Italia, lebih memilih untuk membolehkan ikatan sipil bagi pasangan homoseksual daripada mengakui perkawinan mereka.*