Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Amnesti: Thailand Gunakan UU untuk Basmi Kebebasan Pendapat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2017 06:19 6:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Agustus 2017 06:19
Bagikan
Pravit Rojanaphruk
Bagikan

Hidayatullah.com–Amnesti Internasional mengaku prihatin pemerintah Thailand menggunakan Undang-Undang (UU) Pasal 116, pemberantasan perbedaan pendapat serta mendakwa untuk kebebasan pers, terkait kasus yang menimpa pada jurnalis senior Pravit Rojanaphruk.

Sebagaimana diketahui, Pravit Rojanaphruk, reporter kritis dan pembela kebebasan pers di Thailand, yang dilecehkan pemerintah dan ditahan dua kali dalam beberapa tahun terakhir karena liputannya tentang politik dan HAM.

“Pemerintah Thailand telah menggunakan undang-undang yang berleluasa secara luas dan berbagai perintahnya, berbagai dokumen agar membungkam mereka yang mengkritikan terhadap pemerintah, terutama melalui media massa,” jelas Dr. James Gomez, Direktur Kantor Regional Amnesti International, Asia Tenggara dan Pasifik dikutip laman amnesty.org belum lama ini.

Baca: Amnesti Internasional: AS Terbanyak Langgar HAM

Pihak amnesti menyatakan sikap keprihatinan penggunaan undang-undang pasal 116 untuk membasmi mereka yang berbeda pendapat, namun pihak berwenang Thailand belum ada tanda menghentikannya.

Dengan itu, pihak amnesti mempromosikan kebebasan pers untuk bekerja tanpa terancaman.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Amnesti international menyatakan bahwa upaya pihak berwenang Thailand  menggunaan hukum pidana untuk mengancam wartawan yang mengkritik pemerintah  harus dihentikan.

Baca: Polisi Thailand Banyak Aniaya Warga Muslim

Dalam beberapa tahun terakhir, sedikitnya warga Thailand puluhan orang terkena proses kasus sebagai penghasutan menurut UU pasal 116 dinilai hukum pidana, mereka hanya mengomentarkan secara damai, baik saat melakukan demonstran atau melalui media sosial.

Amnesti International mengatakan belum lama ini Prawit Rojanapruk, seorang wartawan senior berbahasa Inggris menerima dakwaan akibat memposting kritikan terhadap National Council for Peace and Order (NCPO) di laman Facebook, yang jika terbukti bersalah ia mungkin harus menerima hukuman hingga puluhan tahun penjara.

Amnesti berharap pihak berwenang Thailand membatalkan tuduhan dan hentikan proses hukuman yang mengancam karir sang wartawan, serta mendorong berbagai media dalam negeri dapat bertindak menghormati kebebasan berpendapat tanpa ancaman apapun.*/kiriman AM Faton

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amnesti Internasionaljurnaliskebebasan berpendapatKebebasan persPravit Rojanaphrukthailand
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisikan Kader NasDem, Gerindra: Pidato Provokatif Viktor Membahayakan Bangsa
Tulisan selanjutnya Muslim Uighur Dilarang Gunakan Bahasa Ibu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?