Hidayatullah.com—Pengadilan Kriminal Mesir hari Selasa menambahkan 56 anggota gerakan Ikhwanul Muslimin dalam ‘daftar teroris’ tulis Kantor Berita MENA.
Menurut MENA, mereka dituduh merugikan keharmonisan ekonomi dan keamanan publik.
Diantara mereka yang terdaftar adalah pengusaha terkenal Ikhwanul Muslimin, Hassan Malek, yang terlibat dalam industri manufaktur tekstil, peralatan listrik dan perlengkapan mebel.
Baca: Politisi Amerika Rancang Ikhwanul Muslimin Jadi “Organisasi Teroris
Putusan tersebut juga mencakup larangan bepergian, pembekuan aset, hilangnya hak politik, dan pembatalan paspor. Menurut hukum Mesir, putusan tersebut tunduk pada banding di hadapan Pengadilan Kasasi dalam waktu 60 hari sejak tanggal publikasi.
Hassan Malek, sejak tahun 1990-an dianggap sebagai salah satu pemimpin organisasi dengan beberapa mitra bisnis, termasuk mantan wakil Ikhwan Muslim Mesir, Khairat al-Shater.
Baca: Baca: Saudi dan Ikhwanul Muslimin: Dulu Berteman, Mengapa Dimusuhi?
Pada bulan Januari lalu, pengadilan yang sama menetapkan nama 1.500 orang, termasuk presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis namun digulingkan, Mohamamd Mursi dan putra dan putrinya.
Ikhwanul Muslimin Mesir sendiri ditetapkan Rezim Al Sisi sebagai gerakan terlarang sejak mantan jenderal ini merebut kekuasaan secara tidak sah pada tahun 2013.*