Hidayatullah.com– Masih minimnya gerakan wakaf produktif di Indonesia dinilai karena mindset (pola pikir) masyarakat yang menganggap wakaf sebatas pada masjid, tanah pemakaman, pesantren, dan sebagainya.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Wakaf Produktif, Bobby Manullang. Menurutnya, wakaf juga dipahami masyarakat hanya mampu dilakukan oleh kalangan yang berpunya saja.
“Padahal wakaf itu bisa ditunaikan oleh siapa saja. Wakaf tidak identik dengan bilangan-bilangan besar saja. Orang baru punya puluhan juta, punya tanah luas, tidak,” ujarnya kepada hidayatullah.com ditemui di area perkebunan wakaf produktif Indonesia Berdaya, Subang, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).
Karenanya, lanjut Bobby, masyarakat perlu menyadari dan memahami bahwa peristiwa wakaf pertama adalah wakaf produktif.
Yakni, kata dia, peristiwa tanah Umar bin Khattab yang berada di Khaibar. Dimana disebutkan bahwa Umar meminta pendapat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam akan harus diapakan tanah yang diperolehnya.
Rasulullah mengatakan, bila Umar suka, tanah itu bisa disedekahkan hasilnya, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Dan dikatakan, bahwa Umar menyedekahkan hasil pengelolaan tanah tersebut kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah ibnu sabil, dan tamu.
Baca: BWI: Wakaf Instrumen Tertinggi dalam Sejarah Peradaban Ekonomi Islam
Belum lagi, terang Bobby, kisah rekening wakaf Usman bin Affan yang masih terpelihara sejak 1400 tahun yang lalu melalui sumur yang dibeli dan diwakafkannya.
“Karenanya pelan-pelan kita ingin mengkampanyekan program edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa wakaf bukan dimensi sosial saja. Tapi juga dimensi produktif,” ungkapnya.
Untuk itu, Senior Manager Penghimpunan Direktorat Wakaf Dompet Dhuafa ini mengimbau, agar masyarakat lebih terbuka lagi dengan wakaf produktif. Dikarenakan manfaat yang diberikan juga bisa lebih banyak lagi.*