Hidayatullah.com– Semakin masifnya kasus-kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), sebagai lembaga legislatif dinilai bisa DPR menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Larangan atau Anti LGBT.
Dalam berbagai diskusi yang berkembang, bahkan kalau perlu Komisi VIII DPR menginiasi adanya RUU Anti LGBT.
“Selaku Anggota Komisi VIII, saya sangat mendukung adanya RUU Larangan atau Anti LGBT,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/01/2018) kutip warta resmi DPR.
Baca: NU Ingatkan DPR Tidak Legalkan dan Dukung Praktik LGBT
Politisi F-PPP ini menegaskan, perlunya RUU Anti LGBT karena prinsipnya yang mendasar adalah, Indonesia berdasarkan Pancasila, dimana pedoman hidup dengan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Selama ini masih menjadi pegangan hidup bangsa Indonesia, maka kelompok itu tidak bisa menuntut adanya regulasi. Kalau hanya karena kelompok tertentu lalu akan menghancurkan fondasi bangsa Pancasila, maka jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Secara ideologi kebangsaaan, sambung dia, dengan dasar negara Pancasila dan mencantumkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh suatu yang tumbuh menjadi hal yang resmi.
Dilihat dari gaya hidup, katanya ini harus dicermati sebagai sebuah ‘kutukan atau keturunan atau faktor genetik’, tetapi lebih bahaya karena dijadikan sebuah modus yang lebih menuju gaya hidup.
“Karena itu pemerintah dan negara hadir dalam rangka menegakkan sebuah konsep hidup bangsa dan bernegara. Selama bangsa Indonesia masih berpedoman pada Pancasila sebagai pandangan hidup yang jelas-jelas sila pertama Ketuhanan YME, maka apapun landasannya norma agama menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat,” ia menegaskan.
Lebih lanjut Mustaqim menjelaskan, untuk mengajukan RUU banyak pintu masuknya. Bisa dari Komisi, Anggota Dewan yang telah melakukan kajian akademis, dari Pemerintah, LSM atau Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca: Temui DPR, Ulama Madura Minta LGBT Dimasukkan Revisi KUHP
“Di intern Komisi VIII sudah ada diskusi-diskusi, mudah-mudahan bisa menjadi usulan Komisi VIII atau Komisi lainnya,” imbuhnya.
Sedangkan fraksinya, menurut Mustaqim hal ini masih menjadi PR, karena sedang melakukan rapat koordinasi nasional.
Banyak isu mutakhir yang perlu dikaji dan didorong menjadi sebuah usulan RUU. Secara tegas dia menyatakan sangat mendukung adanya pelarangan akan tumbuhnya LGBT.*