Hidayatullah.com– Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) mendesak DPR dan Pemerintah untuk tidak mengabaikan dasar negara Pancasila dalam merumuskan undang-undang (UU) soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Dewan Pertimbangan MUI bersama para ulama dan zuama yang tergabung dalam one team, meminta bahkan mendesak kepada DPR atau Pemerintah yang berkewenangan untuk membentuk UU agar UU yang dibahas, dibentuk, dan disepakati menjadi hukum positif, jangan sampai mengabaikan baik UUD 1945 terutama dasar negara kita Pancasila yang sangat menekankan prinsip ketuhanan,” ujar Ketua Wantim MUI, Prof Din Syamsuddin, saat konferensi pers usai Rapat Pleno ke-24 Wantim MUI di kantor MUI, Jakarta, Rabu (31/01/2018).
Din menegaskan, prinsip sila pertama berarti kebertuhanan dan keberagamaan. Jangan sampai ada produk hukum dan perundang-undangan yang mengabaikan agama pada sila pertama di Pancasila tersebut.
“Kalau agama yang menolak LGBT berarti Pancasila jangan sampai hukum yang disepakati bertentangan dengan Pancasila,” pesannya.
Sementara Anggota Wantim MUI yang juga konsen menyoroti LGBT, Sabriati Aziz, mengatakan, LGBT merupakan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia di Indonesia. Sebab Indonesia berdasarkan pada UUD 1945 serta Pancasila yang di dalamnya bersilakan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Semua agama tidak setuju dengan perilaku LGBT. Hal ini kita harus lakukan untuk memastikan secara hukum, agar bangsa Indonesia ada perlindungan hukum terkait LGBT. Kalau tidak akan menjadi bias dan luas karena ada upaya untuk melegalkan LGBT,” pungkasnya.* Zulkarnain