Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Cadar, PP Muhammadiyah: Tak Bisa Disebut Radikal berdasarkan Busana

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Maret 2018 16:32 4:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2018 16:32
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada pengajian bulanan Muhammadiyah tentang Palestina di Menteng, Jakarta, Jumat malam (05/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi sempat adanya pelarangan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan, seseorang tidak bisa dikatakan radikal atau tidak berdasarkan busananya.

“Saya kira ini sikap yang terlalu gegabah, bahkan terlalu sembrono baik secara akademik maupun teologis,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai pengajian bulanan Muhammadiyah, Jumat lalu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.

Baca: UIN Suka Cabut Larangan Bercadar, Dahnil: Alhamdulillah

Tetapi, Mu’ti, berpendapat kalau konteks larangan cadar itu untuk penegakan aturan dan pembinaan berbusana, maka silakan saja. “Tetapi mereka yang berbusana minim, ketat dan sebagainya, kalau itu memang melanggar aturan, juga harus diberikan tindakan,” ucapnya.

Mu’ti memandang, seharusnya seorang rektor tidak dangkal menilai pandangan keagamaan mahasiswi yang bercadar.

Baca: ICMI: Bercadar itu Hak Asasi

“Menurut saya, seharusnya seorang rektor yang punya kemampuan akademik tidak memiliki penilaian yang begitu dangkal terhadap pandangan keagamaan seseorang hanya dengan melihat busanannya,” pungkasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

UIN Suka telah mencabut aturan pelarangan cadar tersebut berdasarkan surat tertanggal 10 Maret 2018.* Andi

Baca: UIN Suka Yogyakarta Cabut Larangan Cadar, Ini Alasannya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiAurat Wanitacadardiskriminasihijabhukum cadarikhtilafiyahlarangan bercadarmahasiswi bercadarmenutup auratMuhammadiyahniqabpelarangan cadarpelarangan cadar dicabutperbedaan pendapatpolemik pelarangan cadarPP MuhammadiyahradikalradikalismeSekretaris Umum PP MuhammadiyahUIN larang cadarUIN Suka YogyakartaUIN Sunan KalijagaUIN YogyakartaUniversitas Islam Negeri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Safari Dakwah MIUMI di Babel Dirasakan Mengobati Kerinduan Umat
Tulisan selanjutnya Menengok Masjid Badshahi, Peninggalan Kerajaan Mughal di Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?