HAMPIR semua orang tahu bahwa rokok itu tidak sehat, tak terkecuali perokok sendiri. Namun sayangnya, masih saja banyak orang di seluruh dunia yang kecanduan menghisap batang tembakau itu. Saat ini rokok tak hanya diminati orang dewasa, ternyata anak-anak dibawah umur pun sudah tak asing bahkan menjadi candu dengan barang ini. Data yang ada menujukkan ada sekitar 293 ribu anak yang menjadi perokok aktif di bawah usia 10 tahun di Indonesia. Sementara anak berusia di atas 10 tahun yang sudah menjadi perokok aktif jumlahnya mencapai 1,2 juta orang. (Sumber: data Komnas Anak, VIVAnews Sabtu 19/5 2012).
Bahkan menurut Ketua Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait data tahun 2012 terdapat anak usia 11 bulan sudah aktif merokok dan kebiasaannya berlanjut hingga usia 2 tahun. Bayangkan saja per harinya, bocah itu bisa menghabiskan 40 batang rokok merk tertentu yang disukainya. Sungguh mengejutkan bukan?
Bagaimana nasib anak-anak ini nanti bila sedari kecil saja sudah terpapar oleh rokok.
Indonesia menempati urutan Ketiga didunia dengan jumlah perokok terbanyak setelah China dan India. Dari data yang diungkap produsen rokok, perokok aktif sebanyak 89 juta orang. Jika di antara jumlah perokok itu mereka masing-masing memiliki satu orang anak maka terdapat 89 juta anak Indonesia yang sudah menghisap asap rokok sebagai perokok pasif.
Demikianlah, negeri ini adalah surga bagi para perokok dan sangat permisif bagi industri rokok. Bisa dilihat betapa banyaknya iklan-iklan rokok yang ada di televisi, koran, radio atau media-media di Indonesia yang dapat diakses oleh siapa saja, bahkan anak-anak.
Malah ada produsen rokok yang menjadi sponsor utama berbagai acara olahraga. Rokok versus olahraga. Padahal sudah sangat jelas rokok bisa menggerogoti organ tubuh dengan dampak yang luar biasa bagi perokok aktif terlebih lagi beresiko besar juga bagi perokok pasif. Namun kenyataannya rokok tetap menjadi komoditas idola bagi perokok juga bagi industri rokok. Bagaimana tidak, industri ini telah berperan besar dalam setoran cukai dan pajak rokok bagi negara. Makanya pemerintah sangat mendukung perkembangan industri rokok di tanah air mengingat penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok cukup besar, bahkan mengalahkan penerimaan negara dari hasil pertambangan Freeport yang dalam satu tahun tidak pernah melebihi angka Rp3 triliun. Di tahun 2010 saja,total penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 63,2 triliun.(Sumber: Bapennasnews 28/7 2011).
Pemasukan yang diterima negara dari industri rokok (pajak dan cukai rokok) mungkin saja berjumlah besar, tapi kerugian langsung dan tidak langsung yang disebabkan konsumsi rokok jauh lebih besar. Biaya tinggi harus dikeluarkan untuk membayar biaya penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh rokok dan juga membuat orang menjadi miskin lebih lama karena mereka menghabiskan uangnya untuk membeli rokok.
Patutlah disadari jeratan rokok hanya membawa kemudharatan bagi perokok aktif maupun pasif. Apalagi jika kebiasaan merokok sudah ada sejak kecil dan pada akhirnya menjadi kecanduan. Bagaimana bisa mewujudkan generasi yang sehat jiwa dan akal bila harus terpapar pada rokok. Penting adanya pemahaman yang kuat tentang islam dari sisi hukum perbuatan, yakni apabila telah tampak bahaya (dlarar) yang secara nyata terbukti (muhaqqah) pada individu perokok apalagi men-dlarar-kan orang lain juga maka menjadi keharaman baginya mengkonsumsi rokok. Di sisi lain prilaku merokok akan mengakibatkan tingkat konsumtifitas yang tinggi pada rokok dibandingkan kebutuhan pokok hidupnya.
Lebih dari itu peran negara sangat dibutuhkan dalam membuat regulasi yang tegas tentang aturan rokok. Paling tidak aturan yang bisa membuat perokok menghilangkan ketergantungannya pada rokok. Saatnya menyatakan bebas dari asap rokok. Tentunya keselamatan generasi penerus dari bahaya asap rokok menjadi taruhannya.*
Identitas Penulis
Nama : Yenna Pasmah
Alamat: Jl. Pemuda 3A no 21 rt 010/02 Rawamangun Tegalan Jakarta Timur