Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

50 Warga Muslim Pattani Ditangkap dengan Tuduhan Palsu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 September 2018 07:33 7:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 September 2018 07:33
Bagikan
Hannibal Duramama (mengenakan kerudung), ibu salah satu terdakwa menangis setelah mengetahui hukuman penjara anaknya pada 25 September 2018
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Thailand hari Selasa (25/09/2018), menghukum penjara sembilan warga Muslim dari Pattani, Thailand selatan,  dengan tuduhan tersangka kasus perencanaan meledakkan bom mobil di Ibu Kota Bangkok, yang menurut aktivis HAM,  mereka disiksa dan melakukan pengakuan palsu.

Pengadilan Pidana Ratchada di Bangkok menghukumkan sembilan dari 14 terdakwa warga Pattani bersalah atas dua pelanggaran; pertama milik kelompok kriminal bawah tanah dan konspirasi dijatuhi hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.

Kasus yang kedua juga dinyatakan bersalah karena memiliki peralatan peledak yang ilegal, “Budu”, sehingga banyak netizen warga Pattani membantah bahwa Budu hanya jenis kecap atau sambal, makanan khas warga Melayu Pattani yang kini menjadi lelucon sebagai alat Bom.

Dari dua kasus tersebut, 9 orang divonisnya dengan total enam tahun penjara. Kalimat asli mereka adalah sembilan tahun dan 12 tahun, masing-masing, yang dibagi dua karena pengakuan mereka, yang merupakan praktik normal di pengadilan Thailand. Sedangkan 5 orang dibebaskan.

Baca: Di Bawah UU Darurat Militer, Warga Patani Bisa Ditangkap karena Mengambil Gambar 

Pengacara pembela Muslim Pattani [beritabenar]
Tuduhan Terorisme

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kasus ini bermula pada 10 Oktober 2016, dimana sebanyaknya 50 muslim selatan Thailand –sebagian besar adalah mahasiswa di Universitas Ramkhamhaeng di Bangkok– ditangkap dalam dalam sebuah operasi pengepungan dan sweeping polisi-militer.

Beberapa orang dibebaskan namun 14 orang ditangkap kembali pada bulan berikutnya bersama dengan tersangka kasus tambahan.

Gugatan berlangsung hampir 2 tahun dan 14 terdakwa semua ditangkap tanpa ada jaminan. Tuduhan kepada mereka sebagai ‘sarang  teroris’ dan memiliki bahan peledak ilegal bernama “Budu”.

Korban penangkapan berasal dari Provinsi Thailand selatan, mayoritas Muslim yang telah dilanda tekanan dan konflik bersenjata berdarah sejak 2004. Muslim di bagian selatan yang miskin merasakan mereka diperlakukan sebagai warga kelas dua oleh pemerintah Thailand, yang sebagian besar beragama Budha.

Hampir semua pergolakan yang dilakukan oleh gerilyawan gerakan pembebasan Pattani terbatas hanya di tiga provinsi paling selatan Thailand. Mereka serangkaian pemboman di kota-kota Bangkok pada Agustus 2016 yang menewaskan empat orang dan melukai lusinan menimbulkan ketakutan pihak aparat keamanan bahwa serangan dapat menyebar ke Bangkok.

Baca: Operasi Militer di Nong Chik Pattani Memberi Rasa Takut Warga

Penyiksaan dalam Tahanan di Bangkok

Menurut dakwaan, 7 dari 14 terdakwa mengatakan mereka telah disiksa secara fisik di dalam tahanan, agar menerima pengakuan palsu terhadap kasus tersebut.

Namun dalam persidangan, ketua hakim mengatakan pengadilan menganggap tuduhan kepada mereka tidak berdasar karena tanpa memberikan bukti dan tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Seperti dilansir Prachatai,  Adilan, salah satu pengacara terdakwa, mendeskripsikannya. Para terdakwa mengatakan mereka dipaksa mengakui terlibat dibawah ancaman, pelecehan, intimidasi dan penyiksaan. Padahal terdakwa tidak melakukannya.

Mereka  ditahan di kamp militer atas perintah kepala 3/58 UU Darurat Militer. Dan 13/59 yang mengklaim, tidak ada bukti ada penyiksaan, ancaman terhadap para terdakwa.

Menurut Ponpen Khongkachonkiet, aktivis Cross Cultural Foundation, sebuah organisasi hak asasi manusia yang mengirim para pengamat ke pengadilan, 7 terdakwa bersaksi di pengadilan bahwa mereka disiksa saat ditahan di Kamp Militer di Bangkok di Provinsi selatan Pattani.

Ada banyak tuduhan penyiksaan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari upaya mereka untuk menumpas pemberontakan di selatan ini.

“Tingkat keparahan siksaan yang diklaim oleh orang-orang ini bervariasi,” kata Pornpen.

“Klaim mereka termasuk dipukul, dikunci di kepala, dan disiram atau disemprot dengan air dan dikunci di kamar yang dingin. Dakwaan ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana pengakuan itu diperoleh, ” tambah Pornpen, dilansir Associated Press.

Baca: Kila dan Mimpinya tentang “Patani Darussalam”

Hanya [karena] mereka warga Pattani 

Salah satu dari mereka yang awalnya ditahan, Tarmizi Tohtayong, menggambarkan di pengadilan bagaimana dia ditutup matanya dan dipukuli sampai dia setuju untuk menandatangani pengakuan sebelum dia dibebaskan.

Ketika dia ditahan lagi, dia membantah terlibat dalam merencanakan pemboman, kemudian disiram dengan air dan disimpan di ruangan yang sangat dingin selama berhari-hari sampai dia setuju untuk mengaku lagi.

Tarmizi tidak bisa membaca bahasa Thailand tetapi diberitahu akan dibebaskan begitu dia menandatangani dokumen.

“Itu hanya karena kami berasal dari provinsi-provinsi di selatan [Pattani]. Itu saja yang mereka lihat dari kami – mereka fobia terhadap Muslim Pattani dari selatan jauh. Ketika kami berbicara kebenaran,  tidak ada siapa yang bisa kami percaya. Itu melelahkan. Sangat melelahkan, ”kata Hanila Der Lamat, ibu dari Ussamal Gatehhayee yang berusia 24 tahun.

Pengadilan menemukan Ussamal bersalah setelah ia diduga mengakui perannya dalam plot bom dengan cara mengirimkan ponsel ke Bangkok. Ponsel sering digunakan untuk meledakkan bom buatan sendiri dari jarak jauh, demikian tuduhannya.

Ibunya percaya bahwa dia, bersama dengan tahanan lainnya, disiksa untuk menerima pengakuan.

Pornpen menambahkan bahwa Thailand harus mengeluarkan undang-undang yang akan mengkriminalisasi penyiksaan tanpa kecuali untuk alasan keamanan nasional.

“Saat ini, ketika menyangkut masalah keamanan nasional, keamanan nasional adalah prioritas, bukan proses hukum. Dan harus ada beberapa checks and balances dalam sistem peradilan, ” katanya.

Tentu saja, Thailand secara keseluruhan telah melihat perubahan semakin turun dalam praktik demokrasi dan perlindungan hak-hak individu warga sejak kudeta militer pada tahun 2014.

Namun, penting untuk menunjukkan bahwa penduduk yang hidup di bawah II Darurat Militer di wilayah Pattani hidup di bawah sebuah rezim yang terpisah sama sekali dalam menghormati HAM dan memungkinkan pihak berwenang untuk beroperasi dengan impunitas.

Seperti,  382 kasus mencatat pembunuhan di luar hukum sejak 2004- 2017 di wilayah Pattani,Thailand Selatan. Sebagaimana pernah dilaporkan monitoring and fact finding situation in Deep South Thailand report 2016-2017.

Sementara banyak Muslim di Pattani dipenjara dibawah pengakuan palsinya, tak ada satupun pejabat dan aparat keamanan Thailand pernah dihukum karena pembunuhan atau penyiksaan tahanan di luar hukum.*/Johan Lamidin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMKerajaan Patanimelayumengambil gambarMuslimMuslim PataniPataniPattaniProvinsi YalaSIAMThailand SelatanUU Darurat Militer
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Begini Suasana Hapus Tato Perdana di Palembang
Tulisan selanjutnya Raja Jordan Meminta PBB Tetap Bantu Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?