Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Menag Minta BPJPH Kebut Penyelesaian Regulasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2018 08:59 8:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Oktober 2018 08:59
Bagikan
Menteri Agama memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) I di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait penyiapan regulasi.

Demikian dalam sambutan Menag pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH untuk kali pertama.

Rakornas yang mengangkat tema “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia” ini dihadiri Ketua Komisi VIII Ali Taher, Sekjen Kemenag, jajaran BPJPH, serta para Kakanwil Kemenag Provinsi dan Rektor PTKIN.

Baca: LPPOM MUI Raih Penghargaan MURI “Pertama Terapkan SJH”

Menurut Menag, setidaknya ada dua aturan yang harus diselesaikan. Pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Ini sudah masuk tahap finalisasi, menunggu persetujuan paraf dari beberapa Kementerian. Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa segera dilahirkan,” terang Menag, di Jakarta, Rabu (17/10/2018) lansir Kemenag.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: Pasal 65 UU JPH Dinilai Kadaluarsa

Kedua, turunan dari Peraturan Pemerintah, berupa sejumlah Peraturan Menteri Agama (PMA). Meski PP-nya belum terbit, BPJPH sudah harus mulai merancang rumusan substansi dari Rancangan PMA-nya.

“Ini sedang berlangsung. Jika progresnya ada kendala, tempuh cara lain untuk percepatan akselerasi dari pembuatan PMA ini,” pintanya.

Selain kedua regulasi tersebut, Menag juga minta agar Sistem Informasi Halal (Si Halal) berjalan efektif. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah semua pemangku kepentingan terkait kepentingan sertifikasi halal.

Baca: BPJPH Akui Belum Dapat Berfungsi, Bantah Tidak Bekerja

BPJPH lahir sebagai amanah dari Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mulai 17 Oktober 2019, BPJPH sudah harus mengupayakan agar semua produk bahan makanan, obat-obatan, dan kosmetika sudah memiliki sertifikasi halal.

“Perintah Undang-Undang selambatnya akhir tahun ini, target yang menjadi modal melangkah awal di tahun 2019, sudah tercapai. Sebab, sampai akhir September 2019 akan banyak permintaan hingga ribuan dari sejumlah kalangan untuk dapat sertifikasi itu,” kata Menag.

Baca: Halal Watch: Jaminan Produk Halal Mendesak Diberlakukan

Dengan tugas berat ini, Menag mengumpamakan BPJPH laksana bayi yang dipaksa berlari.

“Usia bayi itu adalah merangkak. Untuk BPJPH, harus berlari, bagaimanapun caranya,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHinfo halalJaminan Produk HalalJPHLukman Hakim SaifuddinMenteri Agamaregulasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS: Pemerintah Harus Berikan Dukungan Dana bagi Pesantren
Tulisan selanjutnya Etnis Uighur Berkisah Penyiksaan dan Pemerkosaan di ‘Kamp Cuci Otak’ China [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?