Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

LPPOM MUI Raih Penghargaan MURI “Pertama Terapkan SJH”

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 September 2018 12:14 12:14 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 September 2018 11:32
Bagikan
Penyerahan sertifikat penghargaan oleh CEO/Founder MURI, Jaya Suprana, kepada Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Osmena Gunawan, di Jakarta, 20 September 2018.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) baru-baru ini meraih penghargaan dari MURI.

“Alhamdulillah LPPOM MUI meraih penghargaan sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Pertama di Dunia yang Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dari Museum Rekor Indonesia (MURI),” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati kepada hidayatullah.com, Rabu (26/09/2018).

Sertifikat penghargaan tersebut diserahkan CEO/Founder MURI, Jaya Suprana, kepada Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Osmena Gunawan, di Jakarta, 20 September 2018 lalu.

Baca: Pasal 65 UU JPH Dinilai Kadaluarsa

Sumunar merasa bersyukur atas diraihnya penghargaan dari MURI tersebut.

Terkait penghargaan tersebut, LPPOM MUI terus memantapkan diri dalamq menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“LPPOM akan tetap menjalankan fungsinya sesuai amanat UU bahkan lebih besar lagi lingkupnya,” ujar Sumunar.

Baca: Pengalaman Unik Saat Pengurusan Sertifikat Halal LPPOM MUI

Ditanya terkait LPH lain yang dimungkinkan bermunculan menyusul lahirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Sumunar menyatakan, LPPOM MUI tidak mempersoalkan itu.

“Ada LPH lain adalah menjalankan fungsi yang sama tentu tidak masalah karena lingkup UU sangat luas. LPPOM tidak mampu sendiri,” ujarnya.

Diketahui, dalam UU JPH yang disahkan DPR RI pada Kamis (25/09/2014) lalu, salah satu poin pentingnya adalah soal LPH yang diperbolehkan lebih dari satu.

Baca: BPJPH Akui Belum Dapat Berfungsi, Bantah Tidak Bekerja

Selama ini proses sertifikasi halal dimonopoli oleh LPPOM MUI. Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, mengatakan, sambil menunggu terbitnya peraturan teknis UU JPH, para pelaku usaha tetap melakukan sertifikasi halal sebagaimana selama ini telah berjalan, yakni melalui LPPOM MUI.

Lukmanul Hakim, mengatakan, secara institusi LPPOM MUI dapat memahami hadirnya UU JPH.

“Mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim yang sangat besat memerlukan adanya payung hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal, meskipun di dalam UU tersebut masih terdapat beberapa celah hukum yang masih harus disempurnakan,” terang Lukmanul Hakim diberitakan hidayatullah.com, Jumat (26/09/2014) lalu.*

Baca: LPH Boleh Lebih dari Satu, LPPOM MUI Dapat Memahami

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalinfo halalJaya SupranaLembaga Pemeriksa Halallembaga serifikasi halalLPHLPPOM MUILSHLukmanul HakimMURIpenghargaan MURIsertifikasi halalSumunar Jati
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Dugaan Penghinaan HRS, Pelapor Jalani Pemeriksaan
Tulisan selanjutnya Emir Qatar Berjanji Membiayai Pendidikan 1 Juta Anak Perempuan di Negara Berkembang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?