Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Fakta Menarik di Sidang MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Juni 2019 19:37 7:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juni 2019 19:37
Bagikan
Bambang Widjojanto (kanan) bersama Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana gugatan pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/06/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah fakta menarik diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, selama sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/06/2019).

Fakta pertama, ungkapnya, proses sidang perdana ini telah menjawab sebagian hal yang ditanyakan pemohon dan berkembang dalam perdebatan publik (public discourse).

Tim Kuasa Hukum pun menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim MK.

“Karena mengungkapkan secara implisit bahwa permohonan yang diperiksa yaitu permohonan yang dibacakan di dalam ruang sidang,” ujar Bambang kepada pers setelah menjalani persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Baca: Pimpinan MPR Minta Aksi Berani MK Tegakkan Hukum yang Adil & Benar

Fakta kedua, menurut Bambang, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berhasil mengemukakan permohonan kombinasi antara argumen kualitatif dan kuantitatif. Argumen kualitatif merupakan pernyataan terkait berbagai kecurangan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kata Bambang, akibat kecurangan TSM itu, termohon dan pihak terkait tidak hanya melanggar Pasal 22 E ayat 1, tapi juga dapat mengonstruksikan masalah kuantitatif terjadi di berbagai wilayah.

Oleh karena itu, tambahnya, jika MK ingin benar-benar menguji proses persidangan, hakim MK tidak hanya menyandingkan bukti C1, tapi juga menyandingkan C1 dengan hasil Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU) dan menggunakan teknologi informasi.

Baca: Sidang Perdana Gugatan Pilpres, Ketua MK Bilang “Kami Hanya Takut kepada Allah”

Pasalnya, kubu Prabowo menemukan bahwa berbagai kecurangan C1 plano yang dikonversi ke dalam Situng dapat terlacak dengan sistem IT. “Melalui proses forensik yang dilakukan tim ahli, kami menemukan berbagai bentuk kecurangan dan ada tujuh metode forensik yang kami pakai,” ungkap mantan pimpinan KPK ini.

Disebutkan, data pemilu yang tidak akurat ditemukan kubu Prabowo-Sandi antara lain nomor induk kependudukan (NIK) ganda, tempat pemungutan suara (TPS) “siluman”, indikasi manipulasi daftar pemilih khusus (DPK), jumlah suara pemohon berjumlah nol, dan ketidakwajaran jumlah suara.

“Mudah-mudahan ini akan mengubah konstelasi bagaimana cara beracara di MK,” ujar Bambang kutip INI-Net.

Baca: Abdullah Hehamahua Memimpin Aksi Kawal Sidang MK

Fakta selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menilai majelis hakim bersifat akomodatif terhadap proses sidang. Namun ia mengaku menikmati saja perdebatan di dalam sidang tadi.

“Karena perdebatan itu bisa menjadi pembelajaran buat kita semua,” sebutnya.

Bambang mengharapkan, lewat putusan yang berbasis kejujuran dan keadilan, kesembilan hakim MK berarti sedang membangun peradaban bangsa Indonesia. Hakim MK dapat menggunakan paradigma pemilu jujur dan adil dalam memutuskan sengketa gugatan, bukan sekadar paradigma “kalkulator”.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bambang Widjojantogugatan pilpresHakim MKkecurangan PemiluMKPemilu 2019Sidang MK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Emisi Gas Rumah Kaca Pentagon Lebih Tinggi dari Swedia
Tulisan selanjutnya Anies: Pemberian IMB di Tanah Reklamasi Sesuai Prosedur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?