Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum paslon capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa Pilpres 2019 gagal membangun konsistensi dalam persidangan sengketa pilpres 2019.
Pasalnya, jelas BW, Termohon menolak perbaikan yang diajukan Pemohon beberapa waktu lalu sebelum sidang perdana digelar.
“Artinya, secara diam-diam dia (termohon) sudah mengakui bahwa perbaikan itu adalah legitimate dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari permohonan,” ujar BW di sela-sela persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/06/2019).
Kuasa Hukum 02 juga menilai KPU gagal menjawab keterlibatan cawapres 01 KH Ma’ruf Amin sebagai pejabat Bank BUMN. Termohon hanya menggunakan rujukan dari Undang-Undang BUMN.
Baca: Sandi Tegaskan Tim 02 Tetap Solid, Fokus Kawal Sidang MK
Padahal, BW menjelaskan, ada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN merupakan BUMN ditambah dengan UU Keuangan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu diperkuat dengan putusan MK Nomor 48 Tahun 2013 dan diturunkan ke dalam peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013.
“Jadi dia menggunakan UU BUMN (menjawab dalil), tetapi tidak mampu menjelaskan soal putusan MA, putusan MK dan peraturan di BUMN. Ini semakin meyakinkan kita terjadi pelanggaran Pasal 277 P Undang-Undang 7 tahun 2017,” jelas BW.
Mantan Pimpinan KPK ini pun mengkritik pembacaan pihak KPU yang hanya berjumlah sekitar 30-an halaman dari 169 halaman versi PDF dan 300 halaman versi jawaban fisik.
Termohon katanya bukan hanya meyakinkan Hakim MK, tapi juga seluruh masyarakat atas kecurangan yang terjadi dalam pemilu 2019.
BW menduga Majelis Hakim tidak dapat dipuaskan dengan jawabannya, apalagi masyarakat Indonesia atas pembelaan yang disampaikan KPU pada sidang lanjutan, Selasa tadi.
“Ini kegagalan yang paling telak,” ujar BW.
Baca: KPU Bantah Cawapres 01 Ma’ruf Amin Melanggar Ketentuan Pemilu
Sementara, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan jawaban terhadap perbaikan permohonan tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menghormati MK.
“Tidak (menerima), makanya di pernyataan awal itu kan sudah dijelaskan semua oleh kami bahwa kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap Mahkamah,” tutur Arief saat jeda sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
KPU membantah jika calon wakil presiden pasangan capres petahana 01 Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin, telah melanggar ketentuan pemilu pada Pipres 2019.
Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri dianggap tidak melanggar ketentuan pemilu.* INI-Net/Antara