Hidayatullah.com—Facebook Inc hari Rabu (28/8/2019) mengumumkan memperketat aturan iklan politiknya di Amerika Serikat menjelang pemilihan presiden November 2020.
Raksasa media sosial itu akan mencantumkan label “confirmed organization” bagi pemasang iklan politik AS yang menunjukkan kredensial dari pemerintah guna membuktikan legitimasi mereka, lapor Reuters.
Semua pemasang iklan terkait isu sosial dan politik juga harus mencantumkan informasi kontak mereka, meskipun mereka tidak berusaha mendapatkan label “resmi”.
Pengiklan harus mematuhi ketentuan itu mulai pertengahan Oktober atau iklannya akan dicabut.
Sebenarnya sejak Mei 2018, Facebook mengharuskan pemasang iklan politik di Amerika Serikat menyebutkan siapa pembayarnya —“paid for by” — di iklan mereka. Namun, Facebook mengatakan sebagian pengiklan menggunakan keterangan palsu atau berusaha mendaftar sebagai organisasi yang sebenarnya tidak ada.
Tahun lalu misalnya, jurnalis-jurnalis Vice News berhasil memasang iklan atas nama berbagai tokoh dan kelompok seperti Wakil Presiden Mike Pence dan “Islamic State” (ISIS).
Pekan lalu, Facebook melarang media konservatif The Epoch Times memasang iklan di platformnya, sebab media tersebut menggunakan berbagai laman berbeda untuk mendongkrak iklan pro-Donald Trump.
Kampanye Donald Trump agar terpilih kembali dalam pemilu 2020 sudah menghabiskan dana $9,6 juta untuk iklan di Facebook tahun ini saja, menurut Bully Pulpit Interactive, perusahaan pro-Demokrat yang melacak belanja iklan digital.
Tahun lalu, Facebook mulai mengharuskan pemasang iklan politik memberikan alamat surat di Amerika Serikat dan dokumen identitas. Berdasarkan peraturan terbaru ini, mereka juga diharuskan memberikan nomor telepon, alamat email bisnis dan website.
Untuk mendapatkan label “confirmed organization”, pemasang iklan harus menyerahkan nomor identitas Federal Election Commission, nomor identitas registrasi pajak organisasi, atau domain website pemerintah yang sesuai dengan email resminya.*