Hidayatullah.com– Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini, mengkritik beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengintervensi dan mengatur kurikulum pesantren.
Di antaranya adalah pasal 32-34 dan pasal 20. Terlebih lagi ada beberapa materi inti yang disebut menjadi keinginan pesantren dalam draf RUU itu tidak dicantumkan.
“Saya kira pemerintah tidak bisa secara serta merta melakukan standardisasi pesantren, karena ada tiga entitas yang dilibatkan dalam RUU Pesantren, yakni Pesantren, Majelis Masyayikh, dan Pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/09/2019).
Baca: Sejumlah Persoalan Krusial terkait RUU Pesantren Dibahas
PBNU berharap RUU Pesantren tidak didominasi oleh kebijakan pemerintah. Sebab, kata Helmy, pemerintah memiliki UU Sisdiknas yang mengatur sistem pendidikan secara umum.
“Kita maknai juga pesantren merupakan pusat peradaban, di mana ajaran-ajaran tentang Islam yang ramah, Islam yang damai, pembentukan karakter, dan kepribadian itu dikeluarkan melalui pondok pesantren,” ujarnya.
Kata Helmy, PBNU mengusulkan tiga hal mengenai RUU Pesantren. Pertama, tetap menjaga kemandirian pesantren. Kedua, UU ini harus dijadikan payung hukum yang bisa menangkal gerakan radikalisme dan terorisme. Ketiga, pesantren menjadi pusat peradaban.
“Jadi, jangan sampai nanti ada pesantren yang justru mendapatkan pembiayaan dari luar negeri dan dia mengajarkan ajaran yang jauh dari kekhasan itu sendiri. Saya kira kita semua bisa menengarai fenomena itu,” sebutnya kutip INI-Net.
Baca: Menag: RUU Pesantren Harus Dilihat dari Semua Perspektif
Sebelumnya, PBNU menilai RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak layak untuk diteruskan, apalagi jika benar akan disahkan pada September 2019 ini.
Menurut PBNU pada beberapa pasal yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengintervensi dan mengatur kurikulum pesantren, di antaranya adalah pasal 32-34 dan pasal 20.
“Kalau materi itu tidak masuk dalam pesantren, dalam pandangan NU tidak layak RUU ini dilanjutkan pembahasan, harus ditunda,” sebut Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/08/2019).
Baca: RUU Pesantren, DPR Didorong Buka Luas Partisipasi Masyarakat
Oleh karena itu, kata dia, NU memberikan enam rekomendasi terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.
Pertama, RUU Pesantren hadir untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan fasilitas kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.
Kedua, memberikan peran pesantren yang lebih besar dan konkret dalam upaya pembangunan di bidang agama, pendididikan, dan pemberdayaan maayarakat.
Ketiga, UU tersebut hadir untuk penguatan kualitas pendidikan pesantren, termasuk pengakuan tradisi akademik pesantren.
Keempat, UU tersebut tidak meredupkan nilai dan keunggulan khas pesantren. RUU juga jangan sampai pintu masuk untuk formalisasi dan penyeragaman pesantren.
Baca: Menag Minta Masukan bagi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Kelima, UU tidak melemahkan watak independensi pesantren, tidak boleh mengintervensi pesantren termasuk menerjemahkan dan tata kelola keuangan pesantren. RUU jangan menciptakan kerumitan birokrasi baru.
Keenam, disebutkan, UU harus mencegah penyalahgunaan pesantren untuk indoktrinasi terorisme, pengembangan intoleransi, dan penolakan konsensus kebangsaan atas nama agama.*